JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polres jajaran mengungkap 41 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 26–31 Oktober 2026. Sebanyak 11 orang tersangka diamankan, sedangkan 41 unit kendaraan bermotor berhasil disita.
Dari total kendaraan yang diamankan, 40 unit merupakan kendaraan roda dua dan satu unit lainnya kendaraan roda empat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas tindak pidana curanmor di wilayah Provinsi Jambi.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Jambi yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H. Ia didampingi Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman dan Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jambi AKBP Wirmanto D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JAM RAWAN DAN MODUS PENCURIAN TERUNGKAP
Dalam keterangannya, Jimmy menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan kepolisian, rentang waktu pukul 09.00 hingga 17.59 WIB menjadi salah satu periode rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari mengambil dan membawa kendaraan, merusak kunci kontak, menggunakan kunci palsu, hingga membongkar bagian kendaraan untuk mempermudah aksi pencurian.
Adapun lokasi yang dinilai rawan meliputi kawasan perumahan atau permukiman, perkebunan, pertokoan, dan tempat ibadah. Aksi curanmor juga ditemukan di jalan umum, rumah kos, area parkir, sekolah, perkantoran, pasar, hingga tempat hiburan.
Pemetaan tersebut menjadi perhatian kepolisian dalam memperkuat langkah pencegahan sekaligus meningkatkan penindakan terhadap pelaku curanmor.
POLISI INGATKAN MASYARAKAT TIDAK LENGAH
Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Pencegahan curanmor membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkap Jimmy, Sabtu (31/10/26).
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
KENDARAAN HILANG? SEGERA CEK KE POLISI
Polda Jambi turut mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi kantor polisi terdekat untuk mengecek apakah kendaraan mereka termasuk dalam barang bukti yang berhasil diamankan.
Pemilik kendaraan diminta membawa dokumen kepemilikan, seperti STNK dan BPKB, untuk memudahkan proses pencocokan dan verifikasi.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan pencocokan terhadap kendaraan yang berhasil diamankan,” tambahnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan KRYD, memperkuat upaya pencegahan, serta menindak pelaku kejahatan secara profesional dan berkelanjutan.
Pengungkapan 41 kasus curanmor ini diharapkan dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di Provinsi Jambi.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Bidhumas Polda Jambi













Komentar