Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Menaker Yassierli berfoto bersama (selfie) dengan para pegawai Balai K3 Bandung saat melakukan kunjungan kerja di Bandung. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

Menaker Yassierli berfoto bersama (selfie) dengan para pegawai Balai K3 Bandung saat melakukan kunjungan kerja di Bandung. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mentransformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh Indonesia menjadi garda terdepan dalam pencegahan kecelakaan kerja.

Transformasi tersebut diarahkan untuk mengubah orientasi Balai K3 yang selama ini lebih banyak berfokus pada layanan laboratorium, administrasi, dan sertifikasi menjadi lebih proaktif dalam memperkuat budaya K3 melalui edukasi, pendampingan, dan intervensi langsung kepada perusahaan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja sedini mungkin sehingga risikonya dapat ditekan.

Hal ters ebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, saat meninjau dan memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Bandung di Bandung, Jumat (7/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menaker mengatakan, selama ini Balai K3 yang dikenal sebagai Hiperkes lebih banyak berfokus pada urusan administrasi, sertifikasi, dan pengujian laboratorium yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ke depan, Balai K3 harus hadir lebih kuat di lapangan dengan mendampingi industri dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

“Sekarang fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan,” kata Menaker.

Menaker menjelaskan, Balai K3 memiliki dua instrumen utama yang dapat dioptimalkan untuk membantu perusahaan menurunkan risiko kecelakaan kerja, yakni Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Norma 100 dapat digunakan perusahaan untuk mengukur tingkat kepatuhan secara ma ndiri, sedangkan SMK3 membantu perusahaan mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya di tempat kerja agar dapat dilakukan langkah pencegahan sejak dini.

Menurut Menaker, kedua instrumen tersebut harus dioptimalkan agar penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau perolehan sertifikat, tetapi benar-benar menjadi bagian dari praktik keselamatan di tempat kerja.

“Tujuannya bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memahami cara menjaga keselamatan para pekerjanya,” ujarnya.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR, Fokus pada Hak Pekerja dan Kelompok Rentan
MT Mauhau Tuntaskan Misi Kemanusiaan, Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas
Reshuffle Kabinet Keenam: Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!
Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman
Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2
Berita ini 44 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:44 WIB

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke DPR, Fokus pada Hak Pekerja dan Kelompok Rentan

Senin, 14 September 2026 - 19:43 WIB

MT Mauhau Tuntaskan Misi Kemanusiaan, Serahkan 16 Korban Virgo Transport 8 kepada Basarnas

Senin, 14 September 2026 - 18:38 WIB

Reshuffle Kabinet Keenam: Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Minggu, 6 September 2026 - 09:46 WIB

Dua Eksekutor TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Batal Dipecat, Keadilan Disunat!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Yusril: Polda Metro Masih Dalami Kasus Tewasnya Bambang dan Penganiayaan Faturrohman

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2027

Berita

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:37 WIB