PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Juru Bicara KPK,Febri Diansyah resmi bergabung sebagai tim penasihat hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mengawal objektivitas dan pemenuhan hak-hak hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berjalan. (FOTO : Dok. Istimewa/harianterbit.com)

Mantan Juru Bicara KPK,Febri Diansyah resmi bergabung sebagai tim penasihat hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mengawal objektivitas dan pemenuhan hak-hak hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berjalan. (FOTO : Dok. Istimewa/harianterbit.com)

JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk sebagai Penasihat Hukum (PH) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam menghadapi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penunjukan resmi ini ditandai dengan penandatanganan surat kuasa yang diserahkan sehari sebelum pemeriksaan perdana, tepatnya pada Kamis, 23 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, memutuskan mundur karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengawal Objektivitas Hukum dan Asas Fair Trial

Bergabungnya Febri Diansyah ke dalam tim pembela membawa komitmen kuat untuk mengawal seluruh proses hukum agar tetap berjalan secara objektif, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pengalaman panjangnya di ranah hukum akan digunakan untuk membedah konstruksi pasal TPPU secara transparan, berbasis fakta persidangan, serta bebas dari opini publik maupun tekanan eksternal.

Tim hukum menegaskan bahwa pembelaan ini berfokus pada perwujudan peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Seluruh pembelaan akan bertumpu pada alat bukti yang sah dan pemenuhan hak-hak konstitusional klien sebagai warga negara.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum

Usai mendampingi pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Febri Diansyah menyampaikan pernyataan langsung terkait posisi hukum dan komitmen kliennya:

“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin (Kamis, 23 Juli 2026),” ujar Febri Diansyah di Jakarta.

“Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan. Beliau sangat berharap fakta-fakta hukum dalam perkara ini bisa dipilah secara jernih. Selain itu, perlu diperjelas seterang-terangnya mengenai tuduhan serta tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi indikasi TPPU tersebut. Kami berharap semua pihak bisa menyaring informasi dan bersama-sama mengawal proses ini agar berjalan lurus sesuai hukum yang berlaku.”

Poin-Poin Strategi Tim Penasihat Hukum

  1. Verifikasi Validitas Alat Bukti: Menguji secara ketat keabsahan, legalitas, serta relevansi setiap alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan.
  2. Klarifikasi Asal-Usul Aset: Menyajikan dokumen otentik guna membuktikan bahwa aset yang disangkakan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
  3. Kepastian Hukum Predicate Crime: Mendesak kejelasan tindak pidana asal yang menjadi dasar tuntutan pencucian uang secara objektif.
  4. Perlindungan Hak Terdakwa: Memastikan seluruh hak hukum klien terpenuhi tanpa hambatan sepanjang proses peradilan pidana berjalan.

Catatan Latar Belakang Kasus

Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa. Sinergi hukum dari tim pembela baru ini diharapkan mampu memberikan perimbangan yang sehat di pengadilan, sehingga putusan akhir yang diambil oleh majelis hakim benar-benar berdiri di atas keadilan hukum yang murni.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan, Febrie telah ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait TPPU emas 74 kilogram dan uang. Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” lanjutnya.

*

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Proyek Air Bersih dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar
Lagi! KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, Ruang Bupati Disegel
Kemnaker Optimalkan AI untuk Analisis Pasar Kerja dan Perencanaan Pelatihan
Kemnaker Apresiasi Digitalisasi Inkop TKBM, Tingkatkan Kesejahteraan 86 Ribu Pekerja Pelabuhan
RI-Iran Sepakati Kerja Sama Vokasi, Jaminan Sosial, dan Lapangan Kerja Disabilitas
Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Berita ini 7 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:08 WIB

PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:07 WIB

KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Proyek Air Bersih dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 19:02 WIB

Lagi! KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, Ruang Bupati Disegel

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kemnaker Optimalkan AI untuk Analisis Pasar Kerja dan Perencanaan Pelatihan

Berita Terbaru