JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain LAZ, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta mengumumkan identitas tiga tersangka yang kini resmi ditahan
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga Tersangka
- Lalu Ahmad Zaini (LAZ) – Bupati Lombok Barat.
- Sudirman (SUD) – Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Lombok Barat (PT AMGM).
- Alvonsus Gani (ALG) – Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) selaku pihak swasta/vendor.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Penyidikan KPK mengungkap bahwa total aliran dana haram yang melibatkan Bupati LAZ diduga mencapai Rp12,4 miliar. Kasus ini terbagi ke dalam dua klaster korupsi utama:
- Suap Proyek Tata Kelola Air Bersih: PT MSI milik Tersangka ALG memenangkan paket proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar dari perusahaan daerah PT AMGM. Sebagai imbalannya, ALG menyetor suap secara berkala senilai total Rp1,6 miliar kepada LAZ. Suap diberikan dalam bentuk uang tunai minimal Rp380 juta, satu unit mobil Toyota Alphard, ponsel iPhone 17 Pro, sepatu mewah Hermes, hingga satu ekor sapi kurban.
- Monopoli Proyek Lewat “Pinjam Bendera”: Bupati LAZ bersama Tersangka SUD juga diduga mengondisikan berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR, Bappeda, dan Dispora untuk memenangkan perusahaan bentukan mereka sendiri. Mereka menggunakan modus meminjam bendera atau nama perusahaan lain untuk menyamarkan benturan kepentingan tersebut. Dari kongkalikong ini, LAZ diduga menerima uang pelicin hingga sebesar Rp10,8 miliar.
- Pencucian Uang Melalui Saham: Guna menyembunyikan asal-usul uang hasil korupsi, Tersangka LAZ dan SUD diduga menempatkan dana sebesar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan dalih pembelian saham dan operasional bupati.
Sita Barang Bukti dan Status Penahanan
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di wilayah Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dari rangkaian operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti bernilai Rp9,06 miliar yang terdiri atas uang tunai, saldo rekening bank, sertifikat aset tanah, dokumen pembelian, dan kendaraan mewah.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sangkaan Pasal
- Tersangka LAZ dan SUD dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka ALG selaku pemberi suap dijerat menggunakan ketentuan pasal suap dalam UU Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
KPK menyayangkan terjadinya praktik korupsi di sektor pemenuhan air bersih ini, terlebih tata kelola air bersih dikorupsi di tengah situasi masyarakat Lombok Barat yang masih berjuang memperoleh akses air minum layak. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-alih lainnya.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar