Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menghadiri seremoni peresmian ekspansi pabrik PT Givaudan Indonesia (Proyek Kartini) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menghadiri seremoni peresmian ekspansi pabrik PT Givaudan Indonesia (Proyek Kartini) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

BEKASI, 3 JuliI 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam mengawal setiap investasi asing maupun domestik agar memberikan kontribusi nyata terhadap perluasan kesempatan kerja yang layak di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat meresmikan fasilitas produksi baru PT Givaudan Indonesia di Kawasan GIIC, Cikarang, Bekasi, Jumat (3/7/2026).

“Setiap investasi baru memiliki makna strategis bagi pemerintah dalam upaya perluasan kesempatan kerja. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa pertumbuhan dunia usaha berbanding lurus dengan ketersediaan lapangan kerja yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia,” ujar Afriansyah Noor dalam sambutannya.

Pada fase awal ekspansi yang dikenal sebagai Proyek Kartini ini, PT Givaudan Indonesia mencatat penyerapan 60 tenaga kerja baru. Pada tahap operasional berikutnya, fasilitas produksi mutakhir ini ditargetkan mampu menyerap akumulasi hingga kurang lebih 400 tenaga kerja. Pemerintah menekankan agar komitmen penyerapan tenaga kerja lokal ini direalisasikan secara terukur dan berkelanjutan pada setiap tahapan investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penciptaan lapangan kerja, Kemnaker memberikan poin-poin instruksi tegas kepada manajemen PT Givaudan Indonesia untuk menjaga kepatuhan regulasi ketenagakerjaan secara komprehensif, yang meliputi:

  1. Sistem Pengupahan yang Adil: Menerapkan struktur dan skala upah yang adil dan proporsional.
  2. Pemenuhan Hak Normatif: Menjamin seluruh hak dasar pekerja dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Hubungan Industrial Harmonis: Memperkuat forum komunikasi bipartit bersama serikat pekerja (SPKEP SPSI PT Givaudan Indonesia) untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif.

“Pemerintah terus mendorong setiap entitas bisnis untuk mengedepankan prinsip bahwa keberhasilan investasi harus membawa kemaslahatan yang luas, utamanya bagi peningkatan kesejahteraan pekerja serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” pungkas Wamenaker.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi
Kapolri Lantik 6 Kapolda dan Kakorlantas yang Baru
Menaker Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka atas Dugaan Suap Proyek Rp 10,2 Miliar
Jangan Lewatkan! Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
Berita ini 12 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:28 WIB

Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:34 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:51 WIB

OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi

Berita Terbaru