OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (tengah) berjalan dengan kawalan ketat petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa/CNNIndonesia.com)

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (tengah) berjalan dengan kawalan ketat petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). (Foto: Dok. Istimewa/CNNIndonesia.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah pada Kamis (9/7/26) malam. Operasi senyap tersebut berhasil menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Dalam penangkapan ini, tim penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis. Petugas menyita logam mulia serta uang pecahan rupiah dan mata uang asing (termasuk dolar Australia dan dolar Singapura) dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Fakta Terkini OTT Sukoharjo

Berdasarkan keterangan resmi lembaga antirasuah, berikut sejumlah fakta penting terkait operasi tangkap tangan di Sukoharjo:

  • 18 Orang Diamankan: Tim KPK mengamankan total 18 orang di tiga wilayah berbeda, yaitu Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
  • 9 Orang Dibawa ke Jakarta: Sebanyak 9 orang diterbangkan ke Jakarta dalam 2 kloter. Kloter pertama di antaranya adalah Bupati Sukoharjo bersama 3 ASN. Kloter kedua menyusul dengan membawa 3 ASN dan 2 pihak swasta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
  • 6 Koper Barang Bukti: Saat membawa para terperiksa dari Mapolresta Solo, petugas KPK turut mengangkut enam koper hijau yang diduga kuat berisi dokumen transaksi dan barang bukti penyuapan.
  • Penyegelan Kantor Setda: Penyidik KPK bergerak cepat menyegel sejumlah ruangan di Gedung Menara Wijaya Setda Sukoharjo guna mengamankan sisa barang bukti di lapangan.
  • Tenggat Waktu Status Hukum: KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum serta menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang terjaring.

Modus Oprdansi Pemerasan

Detail resmi mengenai kronologi pemerasan, jumlah nominal pasti, dan daftar lengkap pihak yang memfasilitasi aliran dana tersebut akan diumumkan secara transparan oleh KPK dalam konferensi pers resmi setelah status hukum para pihak dinaikkan menjadi tersangka

Tren OTT Kepala Daerah Kian Panjang

Kasus yang menjerat Etik Suryani menambah panjang daftar hitam kepala daerah yang terjaring operasi senyap KPK dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, KPK juga melakukan penindakan serupa terhadap beberapa pejabat daerah, seperti Bupati Langkat (Syah Afandin), Bupati Kuansing (Suhardiman Amby), dan Bupati Muara Enim (Edison). Fenomena berulang ini memicu sorotan tajam publik mengenai lemahnya sistem pengawasan internal di tingkat pemerintahan daerah.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik
DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!
Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 
KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita
Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’
PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!
BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
Berita ini 47 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:41 WIB

PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12 WIB

KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Berita Terbaru