JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah dan mengamankan total 18 orang. pada Kamis (9/7/2026) malam. Operasi ini menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi senyap ini KPK menemukan dan mengamankan logam mulia hingga uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing mencapai miliaran
Setelah melalui pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, KPK menerbangkan 9 orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sembilan orang tersebut dibawa dalam dua kloter penerbangan terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kloter pertama berjumlah empat orang, terdiri dari Bupati Sukoharjo dan tiga orang ASN. Sementara kloter kedua berjumlah lima orang, terdiri dari tiga ASN dan dua pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Secara keseluruhan, komposisi pihak yang diperiksa di Jakarta meliputi:
-
- 1 Orang Kepala Daerah (Bupati Sukoharjo)
- 6 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sukoharjo
- 2 Orang Pihak Swasta
Para pihak tersebut diamankan oleh tim penindak KPK dari tiga wilayah berbeda, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Sebagai langkah pengamanan barang bukti, KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan di Gedung Menara Wijaya Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dan menetapkan tersangka dalam perkara ini. Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan identitas para pihak akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
Ini merupakan kali kesekian KPK melakukan OTT kepala daerah dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu lebih dulu memproses hukum Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim.
Kemudian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT); serta Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison dalam kasus dugaan suap atas sejumlah pengadaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar