Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi. (FOTO : Dok. Istimewa)

Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi. (FOTO : Dok. Istimewa)

JAKARTA, 7 JULI 2026BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Program Nasional Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Angkatan 2 Tahun 2026 Batch I. Program strategis ini membuka kesempatan emas bagi perusahaan di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan talenta muda nasional.

Keuntungan Melimpah bagi Peserta dan Perusahaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui program kolaborasi ini, pemerintah memberikan dukungan penuh untuk mengurangi beban operasional perusahaan sekaligus menjamin kesejahteraan para peserta magang.

Berikut adalah detail dan fasilitas program yang akan didapatkan:

  • Kuota Besar: Batch I tahun 2026 membuka peluang bagi 50.000 orang peserta.
  • Sasaran Peserta: Terbuka khusus untuk fresh graduate (lulusan baru) perguruan tinggi.
  • Durasi Program: Pemagangan berlangsung selama 6 bulan.
  • Uang Saku Full Pemerintah: Peserta menerima uang saku bulanan setara Upah Minimum yang dibayar langsung oleh Pemerintah.
  • Perlindungan Penuh BPJS: Peserta otomatis terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
  • Sertifikasi Gratis: Peserta akan mendapatkan sertifikat magang resmi serta Sertifikasi Kompetensi BNSP secara gratis.
  • Bimbingan Profesional: Perusahaan wajib menyiapkan mentor profesional untuk memandu peserta selama masa magang.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Perusahaan

Bagi perusahaan yang ingin bergabung dan memanfaatkan momentum ini, berikut adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif.
  • Telah terdaftar secara resmi di Wajib Laporan Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Kemnaker.
  • Operator dan mentor dari pihak perusahaan wajib terdata di sistem WLKP Kemnaker.
  • Batasan kuota lowongan magang yang diajukan maksimal 20% dari total jumlah karyawan tetap perusahaan.

Batas Waktu dan Cara Mendaftar

Proses pengajuan lowongan dan pendaftaran oleh perusahaan dibuka sampai dengan tanggal 15 Juli 2026. Seluruh proses registrasi dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi maganghub.kemnaker.go.id.

Mari bersama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi nyata dalam mencetak talenta unggul Indonesia, sekaligus mendukung akselerasi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional menuju Indonesia Emas.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Humas BPJS Ketenagakerjaan

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Kapolri Lantik 6 Kapolda dan Kakorlantas yang Baru
Menaker Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka atas Dugaan Suap Proyek Rp 10,2 Miliar
Berita ini 16 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:20 WIB

Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga

Senin, 13 Juli 2026 - 13:28 WIB

Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:34 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:51 WIB

OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Berita Terbaru