JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo periode 2026–2031, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK pada Kamis malam, 9 Juli 2026.
Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta disiarkan secara live, Sabtu (11/7/2026), menyatakan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pemotongan hak pegawai secara paksa yang terjadi secara sistematis di Pemkab Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operasi dan “Tradisi” Setoran
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, tersangka Etik Suryani diduga kuat memanfaatkan wewenangnya terkait Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Etik diduga memerintahkan bawahannya untuk memotong upah pungut yang menjadi hak para aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Jumlah potongan tersebut sangat besar, yakni mencapai 40 persen dari total insentif yang seharusnya diterima pegawai.
Penyidikan KPK mengungkap bahwa praktik culas ini merupakan kelanjutan dari pola kepemimpinan bupati terdahulu, yang juga merupakan suami dari Etik Suryani. Dalam melancarkan aksinya, permintaan setoran tersebut kerap menggunakan kode bahasa Jawa, di antaranya “tambahan upah pungut kae ono tho?” dan “padakno karo bapak”.
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Selain sang bupati, KPK juga menetapkan dua pejabat teras Pemkab Sukoharjo yang diduga kuat bertindak sebagai pengumpul dan pengelola dana hasil pemerasan tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah:
-
- Etik Suryani (Bupati Sukoharjo) – selaku penerima instruksi utama.
- Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo) – selaku eksekutor pemotongan insentif di internal dinas.
- Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Sukoharjo) – selaku pengelola aliran dana eksternal.
Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar
Dalam rangkaian OTT dan penggeledahan, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis dengan nilai total estimasi mencapai Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:
-
- Uang tunai dalam pecahan Rupiah (IDR).
- Uang tunai mata uang asing berupa Dolar Australia (AUD) dan Dolar Singapura (SGD).
- 25 keping emas batangan dengan berat total mencapai 2,5 kilogram.
Penahanan dan Jeratan Pasal
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, KPK melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Juli 2026. Etik Suryani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo dipastikan tetap berjalan. Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, diproyeksikan segera mengambil alih tugas-tugas bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal












Komentar