KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dikawal ketat oleh petugas saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan intensif, Sabtu (11/7/2026). KPK resmi menahan Etik Suryani terkait dugaan kasus pemerasan pemotongan insentif upah pungut pajak daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo dengan total barang bukti sitaan mencapai Rp21,2 miliar. (Foto: Dok. detik.com)

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dikawal ketat oleh petugas saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan intensif, Sabtu (11/7/2026). KPK resmi menahan Etik Suryani terkait dugaan kasus pemerasan pemotongan insentif upah pungut pajak daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo dengan total barang bukti sitaan mencapai Rp21,2 miliar. (Foto: Dok. detik.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo periode 2026–2031, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK pada Kamis malam, 9 Juli 2026.

Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta disiarkan secara live, Sabtu (11/7/2026), menyatakan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pemotongan hak pegawai secara paksa yang terjadi secara sistematis di Pemkab Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Operasi dan “Tradisi” Setoran

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, tersangka Etik Suryani diduga kuat memanfaatkan wewenangnya terkait Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Etik diduga memerintahkan bawahannya untuk memotong upah pungut yang menjadi hak para aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Jumlah potongan tersebut sangat besar, yakni mencapai 40 persen dari total insentif yang seharusnya diterima pegawai.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa praktik culas ini merupakan kelanjutan dari pola kepemimpinan bupati terdahulu, yang juga merupakan suami dari Etik Suryani. Dalam melancarkan aksinya, permintaan setoran tersebut kerap menggunakan kode bahasa Jawa, di antaranya “tambahan upah pungut kae ono tho?” dan “padakno karo bapak”.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Selain sang bupati, KPK juga menetapkan dua pejabat teras Pemkab Sukoharjo yang diduga kuat bertindak sebagai pengumpul dan pengelola dana hasil pemerasan tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo) – selaku penerima instruksi utama.
  2. Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo) – selaku eksekutor pemotongan insentif di internal dinas.
  3. Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Sukoharjo) – selaku pengelola aliran dana eksternal.

Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar

Dalam rangkaian OTT dan penggeledahan, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis dengan nilai total estimasi mencapai Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai dalam pecahan Rupiah (IDR).
  • Uang tunai mata uang asing berupa Dolar Australia (AUD) dan Dolar Singapura (SGD).
  • 25 keping emas batangan dengan berat total mencapai 2,5 kilogram.

Penahanan dan Jeratan Pasal

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, KPK melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Juli 2026. Etik Suryani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo dipastikan tetap berjalan. Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, diproyeksikan segera mengambil alih tugas-tugas bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik
DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!
Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 
KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita
Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’
PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!
BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
Berita ini 44 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:41 WIB

PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12 WIB

KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Berita Terbaru