BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara hukum di PT Asabri. (Foto: Dok. Kompas TV/Media Massa)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara hukum di PT Asabri. (Foto: Dok. Kompas TV/Media Massa)

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara hukum di PT Asabri.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa status hukum ini diputuskan setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara DR terkait kasus pencucian uang dari korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah),” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/26).

Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12d dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sementara itu, penetapan tersangka ini juga dipantau langsung oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa kepastian hukum yang dinantikan masyarakat kini sudah terjawab secara transparan. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, posisi Jampidsus kini diisi oleh Rudi Margono selaku Pelaksana Tugas (Plt).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial F alias Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah diusut kepolisian, adalah sosok yang sebelumnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Habiburokhman mengatakan, publik telah menantikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk terkait penetapan tersangka.

“Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Pak apa, ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi,” kata Habiburokhman saat konferensi pers bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu dilangsir kompas.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Layangan Sau’an: Jaga Permainan Tradisional Agar Tak Punah
Bupati Ajak Pramuka Wujudkan Dasa Darma Lewat Aksi Nyata Peduli Lingkungan
PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Tanjab Barat, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Akselerasi Pertanian Hijau Bali, Pertamina Patra Niaga Pasok Alsintan Listrik ke Desa Energi Berdikari Uma Palak Lestari
128 Pasangan Adu Strategi, Lomba Domino Meriahkan HUT Tanjabbar ke-61 dan HUT RI ke-81
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
Posyandu Bunga Tanjung Jadi Percontohan 6 SPM, Pelayanan Kini Terintegrasi
Pemkab Tanjabbar Launching Program Khitan Gratis “GASKAN SAJA” di 13 Kecamatan
Berita ini 58 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Layangan Sau’an: Jaga Permainan Tradisional Agar Tak Punah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bupati Ajak Pramuka Wujudkan Dasa Darma Lewat Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24 WIB

PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Tanjab Barat, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Akselerasi Pertanian Hijau Bali, Pertamina Patra Niaga Pasok Alsintan Listrik ke Desa Energi Berdikari Uma Palak Lestari

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:27 WIB

128 Pasangan Adu Strategi, Lomba Domino Meriahkan HUT Tanjabbar ke-61 dan HUT RI ke-81

Berita Terbaru