Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus penyelundupan 58 kilogram sabu, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, tampak menutupi wajah mereka dengan tangan saat digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi usai mendengarkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. (FOTO : Dok. Istimewa/jambiekspres.disway.id)

Dua terdakwa kasus penyelundupan 58 kilogram sabu, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, tampak menutupi wajah mereka dengan tangan saat digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi usai mendengarkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. (FOTO : Dok. Istimewa/jambiekspres.disway.id)

JAMBI – Pelarian dan aksi nekat jaringan narkotika kelas kakap Alung cs berakhir di ujung tuntutan hukum tertinggi. Dua kurir penjemput sabu lintas provinsi, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, resmi dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sengit di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026). Kedua terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan menjadi roda penggerak bisnis haram penyelundupan barang haram senilai miliaran rupiah tersebut.

Skenario Penyelundupan Antar-Provinsi
Dalam fakta persidangan yang dibeberkan JPU, kedua terdakwa merupakan kaki tangan yang dikendalikan langsung oleh aktor lain bernama Okta dan Dewi. Mereka bertugas mengawal dan memastikan pengiriman 58 kilogram sabu dari Medan menuju Jambi berjalan mulus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi mereka terendus aparat saat berada di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi. Saat itu, Agit dan Ardo tengah bersiap di dekat mobil Pajero cokelat yang ditumpangi oleh Okta dan Dewi.

Barang Bukti Dua Koper Besar
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti fantastis berupa 58 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dua koper besar. Guna mengelabui petugas, mobil Pajero berisi sabu tersebut sempat diparkir di area salah satu rumah sakit di Bayung Lencir, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya disita.

Mendengar tuntutan seumur hidup dari jaksa, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan menganggukkan kepala di hadapan majelis hakim. Tanpa sepatah kata pun kepada awak media, keduanya langsung digiring ketat kembali ke sel tahanan dengan bayang-bayang menghabiskan sisa umur di balik jeruji besi.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ranperda APBD 2025 Disetujui, Bupati Tanjab Barat Instruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK
Pesona Pasar Terusan, Destinasi Wisata Tepi Sungai Batanghari yang Kian Memikat
Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!
Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi
DPP PAN Resmi Nonaktifkan Bupati Langkat dari Ketua DPW Sumut, Kasus OTT KPK  Jadi Tanggung Jawab Pribadi 
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Pangkas Ego Sektoral, Bupati Anwar Sadat Instruksikan OPD Kerja Total Eksekusi Program JAMBUL
Pemkab Tanjab Barat Kembali Akan Lakukan Seleksi Terbuka Enam Jabatan Eselon II yang Kosong!
Berita ini 109 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:18 WIB

Ranperda APBD 2025 Disetujui, Bupati Tanjab Barat Instruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:41 WIB

Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:09 WIB

Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:48 WIB

DPP PAN Resmi Nonaktifkan Bupati Langkat dari Ketua DPW Sumut, Kasus OTT KPK  Jadi Tanggung Jawab Pribadi 

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:44 WIB

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Berita Terbaru