Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus penyelundupan 58 kilogram sabu, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, tampak menutupi wajah mereka dengan tangan saat digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi usai mendengarkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. (FOTO : Dok. Istimewa/jambiekspres.disway.id)

Dua terdakwa kasus penyelundupan 58 kilogram sabu, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, tampak menutupi wajah mereka dengan tangan saat digiring keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi usai mendengarkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. (FOTO : Dok. Istimewa/jambiekspres.disway.id)

JAMBI – Pelarian dan aksi nekat jaringan narkotika kelas kakap Alung cs berakhir di ujung tuntutan hukum tertinggi. Dua kurir penjemput sabu lintas provinsi, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, resmi dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sengit di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026). Kedua terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan menjadi roda penggerak bisnis haram penyelundupan barang haram senilai miliaran rupiah tersebut.

Skenario Penyelundupan Antar-Provinsi
Dalam fakta persidangan yang dibeberkan JPU, kedua terdakwa merupakan kaki tangan yang dikendalikan langsung oleh aktor lain bernama Okta dan Dewi. Mereka bertugas mengawal dan memastikan pengiriman 58 kilogram sabu dari Medan menuju Jambi berjalan mulus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi mereka terendus aparat saat berada di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi. Saat itu, Agit dan Ardo tengah bersiap di dekat mobil Pajero cokelat yang ditumpangi oleh Okta dan Dewi.

Barang Bukti Dua Koper Besar
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti fantastis berupa 58 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dua koper besar. Guna mengelabui petugas, mobil Pajero berisi sabu tersebut sempat diparkir di area salah satu rumah sakit di Bayung Lencir, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya disita.

Mendengar tuntutan seumur hidup dari jaksa, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan menganggukkan kepala di hadapan majelis hakim. Tanpa sepatah kata pun kepada awak media, keduanya langsung digiring ketat kembali ke sel tahanan dengan bayang-bayang menghabiskan sisa umur di balik jeruji besi.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh
Prof. Sahuri: Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara Perlu Diuji Secara Pidana Jika Unsurnya Terbukti
Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini
Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla
Arwin Agus Resmi Jabat Direktur RSUD KH Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat
Berita ini 121 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Prof. Sahuri: Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara Perlu Diuji Secara Pidana Jika Unsurnya Terbukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini

Berita Terbaru