JAMBI – Pelarian dan aksi nekat jaringan narkotika kelas kakap Alung cs berakhir di ujung tuntutan hukum tertinggi. Dua kurir penjemput sabu lintas provinsi, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, resmi dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sengit di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026). Kedua terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan menjadi roda penggerak bisnis haram penyelundupan barang haram senilai miliaran rupiah tersebut.
Skenario Penyelundupan Antar-Provinsi
Dalam fakta persidangan yang dibeberkan JPU, kedua terdakwa merupakan kaki tangan yang dikendalikan langsung oleh aktor lain bernama Okta dan Dewi. Mereka bertugas mengawal dan memastikan pengiriman 58 kilogram sabu dari Medan menuju Jambi berjalan mulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi mereka terendus aparat saat berada di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi. Saat itu, Agit dan Ardo tengah bersiap di dekat mobil Pajero cokelat yang ditumpangi oleh Okta dan Dewi.
Barang Bukti Dua Koper Besar
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti fantastis berupa 58 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dua koper besar. Guna mengelabui petugas, mobil Pajero berisi sabu tersebut sempat diparkir di area salah satu rumah sakit di Bayung Lencir, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya disita.
Mendengar tuntutan seumur hidup dari jaksa, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan menganggukkan kepala di hadapan majelis hakim. Tanpa sepatah kata pun kepada awak media, keduanya langsung digiring ketat kembali ke sel tahanan dengan bayang-bayang menghabiskan sisa umur di balik jeruji besi.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar