Wamenaker: Serikat Pekerja Wajib Terlibat dalam Perbaikan Regulasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Afriansyah Noor saat menerima kunjungan audiensi dari pimpinan Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) untuk mensinergikan masukan terkait aturan ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jakarta (18/6/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

Wamenaker Afriansyah Noor saat menerima kunjungan audiensi dari pimpinan Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) untuk mensinergikan masukan terkait aturan ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jakarta (18/6/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pentingnya keterlibatan serikat pekerja dalam menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan. Dialog ini diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan adil bagi pekerja dan mendukung dunia usaha.

“Pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya. Regulasi yang baik harus lahir dari diskusi yang membangun,” ujar Afriansyah saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ada tiga poin utama yang menjadi fokus Kemnaker:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pengawasan Ketat: Memastikan aturan dijalankan secara konsisten demi melindungi pekerja dan memberi kepastian hukum bagi pengusaha.
  • Validitas Data: Menata verifikasi anggota serikat pekerja agar aspirasi yang disampaikan dalam dialog sosial benar-benar valid.
  • Aturan Outsourcing: Memperbarui regulasi alih daya guna menjamin hak upah dan jaminan sosial pekerja tetap terlindungi.

Afriansyah mengajak semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik. Sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah adalah kunci menjaga iklim kerja yang kondusif dan harmonis.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita
Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Berita ini 37 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:14 WIB

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 20:10 WIB

Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:08 WIB

Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta

Berita Terbaru