JAMBI – Sebanyak 300 warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi pada Senin (27/7/2026). Massa menuntut Polda Jambi segera mengusut tuntas laporan dugaan korupsi pengelolaan dana kompensasi kebun masyarakat senilai Rp8,9 miliar serta mafia penjualan lahan desa.
Koordinator Aksi, Zulheri, menegaskan bahwa kasus ini sebelumnya telah dilaporkan resmi ke aparat penegak hukum. Pihaknya mendesak kepolisian bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam melakukan penyelidikan.
“Kami minta Polda Jambi mengusut kasus ini secara objektif dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat. Jangan ada yang dilindungi,” ujar Zulheri tegas dalam orasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Poin Tuntutan Utama Warga Dusun Mudo:
- Korupsi Dana Kompensasi PT RAAL: Massa menduga terjadi penyimpangan besar dalam pengelolaan dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat dari PT RAAL yang dikelola melalui Koperasi Unit Desa (KUD).
- Penjualan Lahan Desa Sepihak: Massa mendesak penyidik mendalami dugaan penjualan lahan desa seluas 20 hektare. Lahan tersebut berasal dari kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan di Desa Dusun Mudo, dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp1,5 miliar.
- Nepotisme Pengurus KUD: Warga mendesak penyidik memeriksa tata kelola KUD yang diduga menjadi alat manipulasi. Berdasarkan laporan warga, kepengurusan koperasi sengaja diisi oleh orang-orang dekat pemerintah desa demi kelancaran konflik kepentingan.
Kejanggalan Penyaluran Dana dan Indikasi Manipulasi
Warga membeberkan adanya indikasi manipulasi data dalam menetapkan penerima dana kompensasi. Dari total 700 lebih warga yang berhak, hanya sekitar 500 orang yang terdaftar sebagai penerima. Proses penetapan tersebut dinilai cacat hukum karena dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah desa, tidak transparan, dan tanpa kriteria yang jelas.
Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa secara menyeluruh:
- Daftar resmi penerima dana kompensasi.
- Besaran hak yang diterima masing-masing warga.
- Mekanisme dan realisasi penyaluran pembayaran kompensasi guna memastikan kerugian warga.
Kuasa Hukum Desak Audit Menyeluruh dan Usut Penyalahgunaan Wewenang
Dalam aksi ini, masyarakat didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Dusun Mudo dari LBH Makalam Justice Center. Perwakilan Kuasa Hukum, Yuda Pratama, S.H., menyampaikan bahwa substansi laporan perkara ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi sekaligus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Yuda menyoroti bahwa hingga saat ini, perangkat desa menutup diri dan warga belum memperoleh penjelasan yang transparan serta dapat diverifikasi mengenai hak-hak mereka.
“Kami mendesak aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit, klarifikasi, serta penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh kebijakan dan tindakan yang menjadi objek laporan masyarakat. Langkah ini mutlak untuk memastikan setiap penggunaan kewenangan telah sesuai dengan hukum,” tegas Yuda Pratama.
Yuda menekankan bahwa masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan menuntut penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika dalam proses hukum ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diseret ke meja hijau.*
Penulis : Ari Yusuf
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar