JAMBI – Kabut asap yang masih menyelimuti Kota Jambi membuat pemerintah kembali mengambil langkah untuk melindungi peserta didik. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diperpanjang hingga 24 September 2026 bagi kelompok siswa tertentu.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 September 2026 untuk siswa TK/PAUD dan SD kelas 1 hingga 3. Peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta juga masuk dalam kelompok yang mengikuti PJJ.
Keputusan ini diambil setelah pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi yang masih berada pada kategori tidak sehat. Asap yang berasal dari aktivitas kebakaran hutan dan lahan dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, siswa SD kelas 4 sampai 6 serta SMP kelas 7 sampai 9 masih diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka. Namun, kegiatan belajar tidak sepenuhnya berjalan seperti biasa.
Sekolah diminta menyesuaikan durasi pembelajaran dengan kondisi udara. Seluruh kegiatan di luar ruangan, termasuk olahraga, upacara dan apel, untuk sementara dihentikan sampai kualitas udara membaik.
Penggunaan masker juga menjadi bagian dari langkah pencegahan bagi siswa yang tetap mengikuti pembelajaran tatap muka. Pihak sekolah diminta memastikan kondisi ruang kelas tetap nyaman dan mendukung kesehatan peserta didik.
Pemantauan kualitas udara harus dilakukan secara berkala. Sekolah diwajibkan mencatat nilai ISPU setidaknya dua kali setiap hari, yakni sebelum kegiatan belajar dimulai dan pada pertengahan hari.
Bila kualitas udara tiba-tiba memburuk, sekolah dapat mengambil tindakan dengan memulangkan siswa lebih awal. Kondisi tersebut kemudian harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan.
Sekolah juga diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas apabila terdapat siswa yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap.
Orang tua dan wali murid turut diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak selama kondisi udara belum membaik. Aktivitas di luar rumah sebaiknya dibatasi, terutama ketika kualitas udara kembali berada pada tingkat yang tidak sehat.
Perpanjangan PJJ tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 serta Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar.
Untuk selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran akan kembali dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi.
Kabut asap belum menyerah. Sekolah pun harus menyesuaikan. Untuk sementara, keselamatan siswa menjadi prioritas di tengah kualitas udara yang belum bersahabat.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar