JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil tindakan tegas dalam menegakkan integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Polri. Langkah ini diambil menyusul keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir EWS, seorang anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
Keputusan pemecatan tersebut resmi diketok dalam amar putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar maraton selama dua hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026. Kelima oknum tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.
Adapun kelima personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UVS, dan Bripda EBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Krinologis Kasus
Perkara ini bermula ketika jasad Brigadir EWS ditemukan pada Sabtu, 18 Juli 2026, di dalam sebuah kamar indekos yang berlokasi di Lorong Kamboja, Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Saat ditemukan, kondisi fisik korban menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dengan beberapa luka memar akibat tindak kekerasan fisik.
Guna mengungkap penyebab pasti kematian, Polda Jambi langsung mengambil alih penanganan perkara, melakukan autopsi jenazah di RS Bhayangkara Jambi, serta memeriksa total 13 orang saksi secara intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, status penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menetapkan total 6 orang sebagai tersangka pidana, yang terdiri dari 5 oknum anggota Polri tersebut di atas dan 1 orang warga sipil berinisial B.
Penjatuhan sanksi administratif berupa PTDH ini didasarkan pada aturan hukum normatif internal Korps Bhayangkara, yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., menegaskan bahwa penegakan sanksi tanpa pandang bulu ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam menjaga muruah institusi dan merawat kepercayaan masyarakat.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang. Penegakan kode etik ini sangat krusial untuk menjaga profesionalisme instansi. Kami pastikan seluruh proses—baik sanksi administratif etik yang kini telah dijatuhkan, maupun proses pidana umum yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)—akan diusut secara transparan, akuntabel, dan tuntas hingga persidangan umum,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji, Jumat (7/8/2026) malam, usai sidang kode etik.
Lebih lanjut, Erlan juga menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Proses hukum pidana terhadap kelima mantan anggota Polri beserta satu warga sipil tersebut saat ini terus dikebut oleh pihak penyidik untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar