Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji  memberikan keterangan pers kepada media didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jambi terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel polisi yang terlibat kasus kematian Brigadir EWS, Jambi, Jumat malam (7/8/2026). (FOTO : Dok. Istimewa)

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memberikan keterangan pers kepada media didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jambi terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel polisi yang terlibat kasus kematian Brigadir EWS, Jambi, Jumat malam (7/8/2026). (FOTO : Dok. Istimewa)

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil tindakan tegas dalam menegakkan integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Polri. Langkah ini diambil menyusul keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir EWS, seorang anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

Keputusan pemecatan tersebut resmi diketok dalam amar putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar maraton selama dua hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026. Kelima oknum tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.

Adapun kelima personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UVS, dan Bripda EBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Krinologis Kasus

Perkara ini bermula ketika jasad Brigadir EWS ditemukan pada Sabtu, 18 Juli 2026, di dalam sebuah kamar indekos yang berlokasi di Lorong Kamboja, Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Saat ditemukan, kondisi fisik korban menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dengan beberapa luka memar akibat tindak kekerasan fisik.

Guna mengungkap penyebab pasti kematian, Polda Jambi langsung mengambil alih penanganan perkara, melakukan autopsi jenazah di RS Bhayangkara Jambi, serta memeriksa total 13 orang saksi secara intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, status penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menetapkan total 6 orang sebagai tersangka pidana, yang terdiri dari 5 oknum anggota Polri tersebut di atas dan 1 orang warga sipil berinisial B.

Penjatuhan sanksi administratif berupa PTDH ini didasarkan pada aturan hukum normatif internal Korps Bhayangkara, yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., menegaskan bahwa penegakan sanksi tanpa pandang bulu ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam menjaga muruah institusi dan merawat kepercayaan masyarakat.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang. Penegakan kode etik ini sangat krusial untuk menjaga profesionalisme instansi. Kami pastikan seluruh proses—baik sanksi administratif etik yang kini telah dijatuhkan, maupun proses pidana umum yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)—akan diusut secara transparan, akuntabel, dan tuntas hingga persidangan umum,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji, Jumat (7/8/2026) malam, usai sidang kode etik.

Lebih lanjut, Erlan juga menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Proses hukum pidana terhadap kelima mantan anggota Polri beserta satu warga sipil tersebut saat ini terus dikebut oleh pihak penyidik untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI
Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi
Tuntut Usut Korupsi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa, Ratusan Warga Dusun Mudo Geruduk Polda Jambi
Sinergi Berantas Narkoba, Kapolresta dan Walikota Jambi Pimpin Razia Hiburan Malam
Antisipasi Geng Motor, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi
Resmi Berganti, Letkol Inf Aries Munandar Jabat Danyonif 142/Ksatria Jaya
Pemkot Jambi Deklarasikan 1.084 CCTV Terintegrasi: Rekaman Resmi Jadi Alat Bukti Hukum dan Cegah Kriminalitas
Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Lapptop Bekas Senilai Rp3,64 Miliar
Berita ini 67 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Senin, 27 Juli 2026 - 17:15 WIB

Tuntut Usut Korupsi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa, Ratusan Warga Dusun Mudo Geruduk Polda Jambi

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:58 WIB

Sinergi Berantas Narkoba, Kapolresta dan Walikota Jambi Pimpin Razia Hiburan Malam

Berita Terbaru