STNK Diblokir Akibat ETLE di Jambi, Ini Cara Mengurusnya agar Bisa Bayar Pajak

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 00:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. (Foto: Dok. Istimewa)

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. (Foto: Dok. Istimewa)

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Provinsi Jambi tetap berlaku secara penuh. Pemilik kendaraan yang mengabaikan surat tilang elektronik kini harus bersiap menghadapi sanksi tegas berupa pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, menjelaskan bahwa pemblokiran STNK ini berdampak langsung pada layanan administrasi kendaraan. Pemilik yang STNK-nya terblokir otomatis tidak akan bisa melakukan perpanjangan pajak tahunan sebelum menyelesaikan kewajiban denda tilangnya.

“Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tetapi terkena ETLE, diwajibkan untuk membayar denda tilangnya terlebih dahulu. Setelah denda diselesaikan, blokir di Samsat baru akan dibuka, dan setelah itu pajak kendaraan baru bisa diproses,” ujar Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, Kamis (17/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai contoh nyata penegakan hukum ini, Ditlantas Polda Jambi baru saja memproses pengajuan pembukaan blokir satu unit kendaraan. Kendaraan tersebut sebelumnya diblokir karena pemiliknya kedapatan melanggar ETLE pada 16 Mei 2026 dan sempat menunggak penyelesaian denda.

Kombes Pol. Adi Benny meminta masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE untuk bersikap kooperatif dan tidak mengabaikannya. “Intinya, ETLE berlaku. Jika masyarakat menerima surat ETLE, wajib segera dibayar,” tegasnya.

Cara Mengurus dan Mekanisme Konfirmasi ETLE

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku, pemilik kendaraan atau pelanggar wajib melakukan konfirmasi paling lambat 5 (lima) hari setelah surat konfirmasi diterima.

Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui dua cara mudah:

  • Secara Online: Mengakses laman resmi atau aplikasi ETLE resmi yang telah ditentukan.
  • Secara Offline: Mendatangi langsung Posko Penegakan Hukum (Gakkum) ETLE terdekat.

Saat melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi dan memverifikasi sejumlah data, antara lain:

  • Nomor referensi surat konfirmasi
  • Nomor polisi kendaraan
  • Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi
  • Identitas resmi pemilik atau pelanggar
  • Pernyataan pengakuan (mengakui atau menyangkal pelanggaran yang tercatat).

Melalui mekanisme ini, Ditlantas Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas serta tertib administrasi perpajakan dapat terus meningkat.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Ajak Generasi Muda Jambi Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas
Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI
Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi
Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat
Tuntut Usut Korupsi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa, Ratusan Warga Dusun Mudo Geruduk Polda Jambi
Sinergi Berantas Narkoba, Kapolresta dan Walikota Jambi Pimpin Razia Hiburan Malam
Antisipasi Geng Motor, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi
Resmi Berganti, Letkol Inf Aries Munandar Jabat Danyonif 142/Ksatria Jaya
Berita ini 0 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 00:26 WIB

STNK Diblokir Akibat ETLE di Jambi, Ini Cara Mengurusnya agar Bisa Bayar Pajak

Sabtu, 12 September 2026 - 17:51 WIB

Kemnaker Ajak Generasi Muda Jambi Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Berita Terbaru