Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menter ATR Kepala BPN Nusron Wahid Rakor Bersama DPR RI

Menter ATR Kepala BPN Nusron Wahid Rakor Bersama DPR RI

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/08/2026). Saat ditemui awak media usai rakor berakhir, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan status lahan karena dari situ bisa menentukan mekanisme penyelesaiannya.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.

Status lahan tersebut menurutnya jadi kunci penentu langkah yang dapat ditempuh pemerintah dalam upaya penyelesaiannya. Jika terjadi konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah bisa lebih leluasa mempertemukan pihak-pihak terkait dan mencarikan jalan keluarnya. Namun, saat menghadapi konflik yang berkaitan dengan aset negara perlu lebih hati-hati karena akan mempengaruhi pengelolaan dan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Menteri Nusron.

Begitu pun jika konflik agraria terjadi pada lahan yang berada dalam kawasan hutan. Penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron menjawab pertanyaan awak media dengan didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Adapun Rakor kali ini berlangsung dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Rakor ini juga diikuti oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri/kepala lembaga terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (MW/YZ)

Penulis : MW/YZ

Sumber Berita: ATR/BPN

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Selamatkan Bayi 1 Bulan, Jamal Darmawan Sie Gerak Cepat Aktifkan BPJS di Malam Operasi
Motor Hantam Truk di Parit Gompong Tungkal, Pengendara Luka di Kepala dan Kaki
Gercep! Keluhan Emak-emak RT 15 Soal Sampah Bertebaran Langsung Dijawab Jamal Darmawan Sie
Disambangi Jamal Darmawan Sie, Ibu-Ibu UMKM Sriwijaya Curhat Butuh Legalitas Usaha
Kemnaker Tetapkan Aturan BSU 2026, Pekerja Penuhi Syarat Berhak Terima Rp900 Ribu
Reses! Jamal Tampung Keluhan Warga: Dari Tiang PJU Roboh hingga Jalan Sempit Susah Masuk Ambulans
Dua Kapolres Jajaran Polda Jambi Diganti
Reses di Tengah Rencana Porprov, Ucok Mora: Kita Harapkan Dana Pusat Kembali, Pembangunan Tanjab Barat Jalan Terus
Berita ini 43 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:11 WIB

Motor Hantam Truk di Parit Gompong Tungkal, Pengendara Luka di Kepala dan Kaki

Jumat, 6 November 2026 - 15:24 WIB

Gercep! Keluhan Emak-emak RT 15 Soal Sampah Bertebaran Langsung Dijawab Jamal Darmawan Sie

Jumat, 6 November 2026 - 13:04 WIB

Disambangi Jamal Darmawan Sie, Ibu-Ibu UMKM Sriwijaya Curhat Butuh Legalitas Usaha

Kamis, 5 November 2026 - 17:27 WIB

Kemnaker Tetapkan Aturan BSU 2026, Pekerja Penuhi Syarat Berhak Terima Rp900 Ribu

Kamis, 5 November 2026 - 14:23 WIB

Reses! Jamal Tampung Keluhan Warga: Dari Tiang PJU Roboh hingga Jalan Sempit Susah Masuk Ambulans

Berita Terbaru