JAMBI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga telah merambah sejumlah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Provinsi Jambi. Dalam operasi penyisiran, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan jejak penambangan ilegal di empat aliran sungai, berikut lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya alat berat.
Empat aliran sungai yang teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan tersebut yakni Sungai Penetai, Sungai Batang Maliki, Sungai Batang Masumai, dan Sungai Batang Tabir.
Temuan itu diperoleh melalui operasi penertiban di sejumlah titik dalam kawasan TNKS, termasuk wilayah sekitar Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Di lokasi tersebut, tim menemukan aktivitas penambangan di sepanjang aliran sungai serta sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi menyasar tiga wilayah prioritas, yakni kawasan Penetai di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Di kawasan Penetai, hasil analisis geospasial bahkan mengidentifikasi area terdampak aktivitas pertambangan ilegal mencapai 119,32 hektare. Luasan tersebut menunjukkan besarnya potensi kerusakan kawasan hutan akibat praktik pertambangan tanpa izin.
TELUSURI ALAT BERAT DAN JARINGAN PENDUKUNG
Penertiban tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan. Satgas PKH juga menelusuri keberadaan alat berat yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari penindakan.
Pemetaan lokasi dilakukan melalui analisis foto hasil pemantauan drone serta informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal.
Tim kemudian bergerak menelusuri titik-titik yang telah dipetakan sekaligus memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Operasi ini melibatkan Satgas PKH bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta pemerhati lingkungan hidup.
Polda Jambi dan Kejati Jambi juga melaksanakan operasi imbangan guna memperkuat langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
SUNGAI KERUH, WARGA KHAWATIR DAMPAK PENCEMARAN
Di balik operasi penertiban, kerusakan lingkungan menjadi persoalan serius yang dirasakan masyarakat sekitar.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, kondisi sungai yang dahulu jernih dan menjadi sumber kehidupan masyarakat kini berubah keruh menyerupai kopi susu.
Menurutnya, maraknya aktivitas tambang ilegal telah merusak badan sungai dan membuat airnya tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan pencemaran merkuri akibat aktivitas pengolahan emas. Namun, dugaan kandungan merkuri tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pengujian laboratorium.
SATGAS BIDIK PIHAK YANG DIDUGA MELINDUNGI PETI
Penindakan juga diarahkan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas pertambangan ilegal. Satgas PKH mulai memetakan para pelaku di lapangan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak-pihak yang diduga membantu atau melindungi kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparatur pemerintah sebagai pelindung aktivitas PETI, Wadansatgas PKH menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Penegasan itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum dari institusi Polri, TNI, maupun kejaksaan.
Satgas PKH juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai aktivitas tambang ilegal maupun jaringan pendukungnya agar segera menyampaikan laporan.
Operasi penertiban tersebut dilaksanakan atas perintah Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH dan mencakup kawasan TNKS di wilayah Provinsi Jambi.
Penertiban dipastikan terus berlanjut tanpa batas waktu yang ditentukan hingga seluruh sasaran operasi dituntaskan.
Kini, tantangan penegakan hukum bukan hanya menghentikan aktivitas tambang di kawasan konservasi, tetapi juga membongkar jaringan yang memungkinkan praktik ilegal tersebut terus berlangsung.(*)
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal












