JAMBI – Kondisi usaha peternakan ayam broiler nasional kian mengkhawatirkan. Anjloknya harga ayam hidup (Live Bird/LB) hingga berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) membuat peternak rakyat terancam kehilangan modal, terlilit utang, bahkan mengalami kebangkrutan.
Situasi tersebut mendapat sorotan serius dari Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO). Organisasi ini menilai ketidakstabilan harga ayam hidup di tingkat peternak bukan lagi sekadar persoalan fluktuasi pasar, melainkan telah menjadi ancaman nyata terhadap keberlangsungan usaha peternakan rakyat.
Melalui siaran pers Nomor 19/PERMINDO/XI/2026 tertanggal 3 November 2026, PERMINDO menyampaikan pernyataan sikap sekaligus mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk membenahi tata kelola industri perunggasan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PERMINDO menilai ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan pasar, ditambah lemahnya pengendalian populasi ayam, telah memperburuk tekanan harga di tingkat peternak. Ironisnya, ketika biaya produksi terus meningkat, harga jual ayam justru tidak mampu menutup biaya operasional.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, peternak rakyat berpotensi kehilangan seluruh modal usaha. Bahkan, aset yang selama ini menjadi penopang penghidupan keluarga terancam disita akibat ketidakmampuan memenuhi kewajiban usaha.
Lima Persoalan yang Membelit Industri Perunggasan
Dalam pernyataan sikapnya, PERMINDO mengidentifikasi lima persoalan mendasar yang dinilai menjadi pemicu ketidakstabilan industri perunggasan nasional.
Pertama, ketidakseimbangan antara produksi ayam hidup dan daya serap pasar. Produksi yang tidak disesuaikan dengan kebutuhan pasar berpotensi menciptakan kelebihan pasokan dan semakin menekan harga jual.
Kedua, pengendalian produksi DOC (Day Old Chick) dan populasi ayam yang dinilai belum berjalan efektif. PERMINDO menegaskan bahwa pengaturan produksi harus dilakukan secara terukur, transparan, dan berlaku adil bagi seluruh pelaku usaha.
Ketiga, struktur pasar industri perunggasan yang dinilai belum seimbang. Peternak rakyat masih memiliki posisi tawar yang lemah dibandingkan perusahaan besar atau integrator yang menguasai berbagai mata rantai industri, mulai dari pembibitan, pakan, budidaya hingga pemasaran.
Keempat, pola kemitraan yang belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi peternak plasma. Pembagian biaya, risiko, keuntungan, dan tanggung jawab dinilai perlu dievaluasi agar tidak terus menempatkan peternak pada posisi yang dirugikan.
Kelima, harga acuan yang dinilai belum efektif melindungi peternak. Harga ayam hidup di tingkat peternak semestinya tidak terus-menerus berada di bawah biaya produksi tanpa adanya intervensi dan mekanisme perlindungan yang memadai.
PERMINDO Desak Pemerintah Bertindak
Menghadapi kondisi tersebut, PERMINDO mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri perunggasan nasional, terutama terkait keseimbangan produksi, kebutuhan pasar, dan keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Pemerintah juga diminta memperketat pengendalian produksi DOC dan populasi ayam melalui kebijakan yang transparan serta berbasis data kebutuhan nasional maupun daerah.
Selain itu, PERMINDO meminta adanya langkah nyata untuk menjaga harga ayam hidup di tingkat peternak agar tidak terus berada di bawah HPP. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penyerapan hasil produksi, pengawasan pasar, serta kebijakan stabilisasi harga yang efektif.
Evaluasi terhadap pola kemitraan antara perusahaan integrator dan peternak plasma juga dinilai mendesak. Hubungan kemitraan harus dibangun atas prinsip keadilan, termasuk dalam pembagian risiko, biaya produksi, keuntungan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
PERMINDO turut menekankan pentingnya keterbukaan data produksi, stok, distribusi, dan penyerapan ayam. Dengan data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah diharapkan mampu mengambil kebijakan yang tepat untuk mencegah kelebihan pasokan dan menjaga stabilitas harga.
Peternak Rakyat Jangan Jadi Korban Industri
PERMINDO menegaskan bahwa peternak rakyat merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya pemenuhan kebutuhan protein hewani asal unggas.
Karena itu, keberadaan peternak rakyat tidak boleh dikorbankan demi pertumbuhan industri yang hanya memberikan keuntungan kepada segelintir pelaku usaha.
Menurut PERMINDO, cita-cita swasembada pangan tidak cukup hanya diwujudkan melalui peningkatan produksi. Pemerintah juga harus memastikan ekosistem usaha berjalan sehat, kompetitif, transparan, dan berkeadilan.
Negara, menurut PERMINDO, tidak boleh hanya hadir ketika harga ayam tinggi dan konsumen mengeluh. Pemerintah juga harus hadir ketika harga jatuh, peternak kehilangan modal, kandang terancam disita, dan keluarga peternak kehilangan sumber penghidupan.
Pernyataan sikap tersebut menjadi peringatan keras bahwa keberlanjutan industri perunggasan nasional tidak dapat dibangun dengan mengorbankan peternak rakyat. Perlindungan terhadap peternak harus menjadi bagian penting dari kebijakan ketahanan pangan nasional.**
Penulis : Ari Yusuf
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar