Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 19:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait keputusan pemerintah mengenai peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu lintas profesi, di Jakarta, Jumat (6/11/2026). (SUMBER FOTO: ANTARA)

Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait keputusan pemerintah mengenai peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu lintas profesi, di Jakarta, Jumat (6/11/2026). (SUMBER FOTO: ANTARA)

JAKARTA – Kabar menggembirakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dengan cakupan yang diperluas ke berbagai sektor profesi.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi finalisasi pembahasan penataan ASN PPPK paruh waktu lintas sektor bersama pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan terkait penataan tenaga aparatur pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo dalam keterangan pers.

Kebijakan ini menjadi perluasan dari pembahasan sebelumnya yang lebih difokuskan pada pengangkatan PPPK paruh waktu dari sektor pendidikan atau guru.

Kini, cakupannya meliputi berbagai profesi, di antaranya dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.

Peningkatan status tersebut direncanakan mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Januari 2027.

PPPK PENUH WAKTU DIBERI KESEMPATAN IKUT SELEKSI CPNS

Tidak hanya peningkatan status kepegawaian, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati pemberian kesempatan kepada PPPK yang telah menjadi pegawai penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Kesempatan tersebut berlaku lintas profesi, tidak hanya bagi tenaga pendidik.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pengaturan khusus bagi sejumlah bidang profesi, terutama menyangkut persyaratan batas usia yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam proses seleksi menjadi PNS.

Dengan demikian, PPPK penuh waktu nantinya memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi CPNS sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

KONTRAK GURU NON-ASN JUGA DIPERPANJANG

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah turut mengambil keputusan mengenai keberlanjutan masa kerja guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kebijakan perpanjangan perjanjian kerja tersebut mencakup 172.323 guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.

Selain itu, perpanjangan juga diberikan kepada 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama.

Pemerintah juga menyatakan kebijakan serupa akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.

PENATAAN ASN LINTAS SEKTOR

Kesepakatan pemerintah dan DPR RI ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan status kepegawaian sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga yang selama ini menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor.

Pelaksanaan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Keputusan ini diharapkan menjadi titik penting dalam penataan aparatur pemerintah, sekaligus memberikan kepastian status dan keberlanjutan pengabdian bagi PPPK lintas profesi di seluruh Indonesia.*

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun
Selamatkan Nasib Honorer dan PPPK Daerah, Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu
63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan
SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September
Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Walau Ada Efisiensi Anggaran, Kepala BKN: Semua Honorer yang Terdata dalam Database Tidak Boleh Dirumahkan
Berita ini 27 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:06 WIB

Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Selamatkan Nasib Honorer dan PPPK Daerah, Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:01 WIB

63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan

Berita Terbaru