JAKARTA – Kabar menggembirakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dengan cakupan yang diperluas ke berbagai sektor profesi.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi finalisasi pembahasan penataan ASN PPPK paruh waktu lintas sektor bersama pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan terkait penataan tenaga aparatur pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo dalam keterangan pers.
Kebijakan ini menjadi perluasan dari pembahasan sebelumnya yang lebih difokuskan pada pengangkatan PPPK paruh waktu dari sektor pendidikan atau guru.
Kini, cakupannya meliputi berbagai profesi, di antaranya dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Peningkatan status tersebut direncanakan mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Januari 2027.
PPPK PENUH WAKTU DIBERI KESEMPATAN IKUT SELEKSI CPNS
Tidak hanya peningkatan status kepegawaian, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati pemberian kesempatan kepada PPPK yang telah menjadi pegawai penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut berlaku lintas profesi, tidak hanya bagi tenaga pendidik.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pengaturan khusus bagi sejumlah bidang profesi, terutama menyangkut persyaratan batas usia yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam proses seleksi menjadi PNS.
Dengan demikian, PPPK penuh waktu nantinya memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi CPNS sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
KONTRAK GURU NON-ASN JUGA DIPERPANJANG
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah turut mengambil keputusan mengenai keberlanjutan masa kerja guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan perpanjangan perjanjian kerja tersebut mencakup 172.323 guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Selain itu, perpanjangan juga diberikan kepada 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama.
Pemerintah juga menyatakan kebijakan serupa akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
PENATAAN ASN LINTAS SEKTOR
Kesepakatan pemerintah dan DPR RI ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan status kepegawaian sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga yang selama ini menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor.
Pelaksanaan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Keputusan ini diharapkan menjadi titik penting dalam penataan aparatur pemerintah, sekaligus memberikan kepastian status dan keberlanjutan pengabdian bagi PPPK lintas profesi di seluruh Indonesia.*
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar