JAMBI, 13 Juni 2026 – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menyepakati usulan pengalihan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mulai tahun anggaran 2027. Kesepakatan strategis ini dicapai dalam rapat kerja bersama di Gedung DPR RI, Senayan, pada 8 Juni 2026 lalu.
Langkah afirmatif ini diambil sebagai solusi konkret guna menyelamatkan nasib ratusan ribu tenaga honorer dan PPPK di berbagai daerah. Banyak Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal (APBD) dan terbentur aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN,” kata Rifqinizamy, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rifqinizamy menilai kebijakan itu akan mengurangi beban pemda. Anggaran yang ada bisa dimaksimalkan untuk pelayanan terhadap masyarakat.
“Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari Pemerintah Pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja untuk memberi kepastian di tengah beban fiskal di daerah. Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat agar tidak terjadi ketimpangan, terutama untuk pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.
Solusi Atasi Kendala Fiskal Daerah
Wakil rakyat dan pemerintah menyadari bahwa tanpa intervensi APBN, daerah dengan kapasitas keuangan rendah berisiko melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau gagal membayar hak-hak ASN PPPK. Oleh karena itu, skema pembiayaan pusat ini akan memprioritaskan daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah, sementara daerah yang mandiri secara finansial tetap didorong menggunakan APBD.
Pengalihan beban anggaran ke APBN 2027 ini akan difokuskan pada klaster pelayanan publik dasar, yang meliputi:
- Tenaga Guru dan Tenaga Pendidik
- Tenaga Kesehatan (Nakes)
- Tenaga Kependidikan
- PPPK Paruh Waktu (konversi dari tenaga honorer daerah)
Langkah Hukum dan Keberlanjutan
Guna memperkuat payung hukum kebijakan ini, pemerintah dan DPR RI tengah merencanakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Revisi ini bertujuan memberikan kelonggaran hukum bagi Pemda terkait penyesuaian batas belanja pegawai.
“Yang pertama, adanya kebijakan relaksasi terhadap ketentuan ini dengan meminta kepada pemerintah menerbitkan dua peraturan, jangka pendek adanya keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi keputusan ini atau kebijakan di dalam Undang-Undang HKPD ini agar ada kebijakan pusat yang memungkinkan angkanya di atas 30 persen,” ujar Rifqinizamy.
Perwakilan forum ASN dan honorer menyambut baik keputusan riuh ini. Mereka mendesak agar regulasi teknis segera disahkan menjadi aturan permanen. Hal ini penting agar kepastian pembiayaan dari APBN tidak hanya bersifat temporer pada tahun 2027, melainkan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya demi kesejahteraan aparatur sipil negara di daerah.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com








Komentar