Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Terlihat Sekelompok PPPK dengan Seragam Cokelat Khas Instansi Pemerintah (Khaki) Mengekspresikan Rasa Syukur dan Kebahagiaan yang Mendalam. (FOTO : Dok. Istimewa AI)

ILUSTRASI : Terlihat Sekelompok PPPK dengan Seragam Cokelat Khas Instansi Pemerintah (Khaki) Mengekspresikan Rasa Syukur dan Kebahagiaan yang Mendalam. (FOTO : Dok. Istimewa AI)

BENGKULU UTARA — Masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kini mengalami perubahan. Masa kerja yang sebelumnya berjalan satu tahun, untuk perpanjangan berikutnya disebut akan diberikan selama lima tahun.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menyelesaikan evaluasi kinerja terhadap 176 PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada Oktober 2025. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum dilakukan perpanjangan kontrak kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, mengatakan 176 PPPK Paruh Waktu tersebut akan melanjutkan proses penandatanganan kontrak sebelum menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPPK paruh waktu tersebut akan melanjutkan proses penandatanganan kontrak sebelum menerima SK perpanjangan kontrak dengan masa kerja selama lima tahun,” kata Syarifah, Minggu (4/10/2026).

Dengan demikian, setelah melalui evaluasi kinerja, para PPPK Paruh Waktu tersebut dipersiapkan untuk melanjutkan masa kerja dengan kontrak selama lima tahun.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan masa kerja ratusan PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara. Selain memberikan gambaran mengenai durasi kontrak, proses evaluasi kinerja juga menjadi tahapan penting sebelum penerbitan SK perpanjangan.

Sebanyak 176 PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada Oktober 2025 kini menunggu proses penandatanganan kontrak dan penerbitan SK perpanjangan sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sumber: JPNN

Pertegas bahwa kontrak lima tahun belum finalHapus pengulangan informasi 176 PPPK.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: JPNN

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamatkan Nasib Honorer dan PPPK Daerah, Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu
63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan
SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September
Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Walau Ada Efisiensi Anggaran, Kepala BKN: Semua Honorer yang Terdata dalam Database Tidak Boleh Dirumahkan
Sabtu Besok, Polres Tanjab Barat Tetap Layani Lulusan PPPK dan Masyarakat Umum Urus SKCK
Berita ini 6 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Selamatkan Nasib Honorer dan PPPK Daerah, Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:01 WIB

63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan

Jumat, 12 September 2025 - 13:08 WIB

SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Terlihat Sekelompok PPPK dengan Seragam Cokelat Khas Instansi Pemerintah (Khaki) Mengekspresikan Rasa Syukur dan Kebahagiaan yang Mendalam. (FOTO : Dok. Istimewa AI)

Info CPNS-PPPK

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:12 WIB