JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan.
Penyaluran BSU dijadwalkan berlangsung pada November–Desember 2026. Bantuan diberikan sekaligus sebesar Rp900.000 melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Kemnaker menegaskan, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk memperoleh bantuan tersebut. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).
Enam Ketentuan Utama Penerima BSU 2026
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, calon penerima BSU 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU, sebagai kelompok yang diprioritaskan.
- Memenuhi ketentuan administrasi dan validasi data penerima sesuai petunjuk teknis Kemnaker.
Khusus mengenai batas upah, pemerintah menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Adapun pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta tetap berpeluang menerima BSU. Dalam kondisi tersebut, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas upah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Akurasi Data Menentukan Penyaluran
Kemnaker juga menekankan pentingnya akurasi data kepesertaan dan pelaporan upah oleh perusahaan. Pemberi kerja diminta memastikan seluruh informasi pekerja yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya agar proses verifikasi dan penetapan penerima BSU berjalan tepat sasaran.
Indah mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan ketepatan data, terutama terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan besaran upah pekerja.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Untuk memastikan informasi dan perkembangan penyaluran, masyarakat dapat mengakses kanal resmi BSU Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.
Dengan skema bantuan Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus, BSU 2026 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus meringankan beban ekonomi rumah tangga.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker













Komentar