Kemnaker Tetapkan Aturan BSU 2026, Pekerja Penuhi Syarat Berhak Terima Rp900 Ribu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 17:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan penjelasan terkait ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. (FOTO: ISTIMEWA)

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan penjelasan terkait ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan.

Penyaluran BSU dijadwalkan berlangsung pada November–Desember 2026. Bantuan diberikan sekaligus sebesar Rp900.000 melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Kemnaker menegaskan, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk memperoleh bantuan tersebut. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Enam Ketentuan Utama Penerima BSU 2026

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, calon penerima BSU 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  3. Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
  4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
  5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU, sebagai kelompok yang diprioritaskan.
  6. Memenuhi ketentuan administrasi dan validasi data penerima sesuai petunjuk teknis Kemnaker.

Khusus mengenai batas upah, pemerintah menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Adapun pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta tetap berpeluang menerima BSU. Dalam kondisi tersebut, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas upah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Akurasi Data Menentukan Penyaluran

Kemnaker juga menekankan pentingnya akurasi data kepesertaan dan pelaporan upah oleh perusahaan. Pemberi kerja diminta memastikan seluruh informasi pekerja yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya agar proses verifikasi dan penetapan penerima BSU berjalan tepat sasaran.

Indah mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan ketepatan data, terutama terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan besaran upah pekerja.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Untuk memastikan informasi dan perkembangan penyaluran, masyarakat dapat mengakses kanal resmi BSU Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Dengan skema bantuan Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus, BSU 2026 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus meringankan beban ekonomi rumah tangga.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses! Jamal Tampung Keluhan Warga: Dari Tiang PJU Roboh hingga Jalan Sempit Susah Masuk Ambulans
Dua Kapolres Jajaran Polda Jambi Diganti
Reses di Tengah Rencana Porprov, Ucok Mora: Kita Harapkan Dana Pusat Kembali, Pembangunan Tanjab Barat Jalan Terus
AI Percepat Layanan Penempatan Tenaga Kerja, Peran Pengantar Kerja Tetap Tak Tergantikan
Rekrutmen dan Pengusulan Peserta MagangHub Batch 3 Berlangsung pada 5–11 November
Kemnaker Gandeng Perhimpunan Ergonomi Indonesia Cegah Bahaya di Tempat Kerja
KKN UGM dan OSIS SMA Negeri 1 Rote Timur Gelar Festival Suar Rote 2026, Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Kabar Sejumlah Jenderal Polri Diamankan, Inisial L Hingga F Beredar-Perkara Apa yang Diselidiki?
Berita ini 23 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:27 WIB

Kemnaker Tetapkan Aturan BSU 2026, Pekerja Penuhi Syarat Berhak Terima Rp900 Ribu

Kamis, 5 November 2026 - 14:23 WIB

Reses! Jamal Tampung Keluhan Warga: Dari Tiang PJU Roboh hingga Jalan Sempit Susah Masuk Ambulans

Rabu, 4 November 2026 - 23:10 WIB

Reses di Tengah Rencana Porprov, Ucok Mora: Kita Harapkan Dana Pusat Kembali, Pembangunan Tanjab Barat Jalan Terus

Rabu, 4 November 2026 - 23:08 WIB

AI Percepat Layanan Penempatan Tenaga Kerja, Peran Pengantar Kerja Tetap Tak Tergantikan

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WIB

Rekrutmen dan Pengusulan Peserta MagangHub Batch 3 Berlangsung pada 5–11 November

Berita Terbaru