MUARO JAMBI, 8 JULI 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi membongkar skandal dugaan korupsi dan manipulasi anggaran di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, seorang oknum anggota DPRD berinisial AA, yang diketahui merupakan kader dari Partai Demokrat, terbukti menerima pencairan dana reses ratusan juta rupiah tanpa pernah melaksanakan kegiatan tersebut sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen auditnya, BPK menegaskan bahwa legislator berinisial AA sama sekali tidak melaksanakan agenda jaring aspirasi masyarakat, mulai dari Reses I, Reses II, hingga Reses III. Ironisnya, meski seluruh rangkaian kegiatan tersebut fiktif, anggaran negara tetap mengalir mulus dan dicairkan secara penuh kepada yang bersangkutan.
“Dari hasil konfirmasi, yang bersangkutan menyatakan kegiatan reses Tahun 2025 mulai Reses I sampai Reses III tidak dilaksanakan. Namun pembayaran uang reses tetap dilakukan,” tulis BPK dalam dokumen resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian Negara dan Keterlibatan Anggota Lain
Praktik lancung ini mengakibatkan kerugian negara akibat kelebihan pembayaran sebesar Rp106.941.000,00 yang dikantongi langsung oleh AA. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses sebesar Rp26.775.000,00.
Skandal anggaran di DPRD Muaro Jambi ternyata tidak berhenti pada oknum AA saja. BPK juga menemukan borok lain berupa pertanggungjawaban Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) reses yang dimanipulasi oleh 17 anggota DPRD lainnya. Total laporan fiktif ATK yang tidak sesuai fakta tersebut mencapai Rp44.978.000,00.
Hingga saat ini, total sisa kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian daerah dan belum disetorkan kembali ke Kas Daerah mencapai Rp110.737.000,00.
Pelanggaran Hukum dan Sikap Parpol
BPK menilai tindakan ini telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pengeluaran riil anggaran daerah wajib didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (8/7/2026), pihak pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Muaro Jambi masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait status hukum maupun sanksi organisasi terhadap oknum AA.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal












Komentar