Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi (kedua dari kanan) menerima sertifikat penghargaan kearsipan nasional dari pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi (kedua dari kanan) menerima sertifikat penghargaan kearsipan nasional dari pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sukses memborong dua penghargaan bergengsi dalam Rapat Koordinasi Kearsipan Nasional yang digelar oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, sebagai bukti keberhasilan transformasi digital dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.

Daftar Penghargaan yang Diraih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pengawasan Kearsipan Klaster II: Meraih kategori Sangat Memuaskan (AA) dengan skor 97,18.
  • Simpul Jaringan Terbaik Nasional (SJTN) 2026: Apresiasi atas keaktifan mengelola dan mengunggah arsip terbuka ke Sistem Informasi Kearsipan Nasional.

Rapor Kenaikan Kinerja Kemnaker

Tata kelola kearsipan Kemnaker terbukti terus mengalami perbaikan konsisten setiap tahunnya:

  • Nilai Tahun 2025: 95,51
  • Nilai Tahun 2026: 97,18
  • Peningkatan: +1,67 poin

Pernyataan Kunci Sekjen Kemnaker

Sekjen Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh unit kerja.

  • Tujuan utama: Membangun sistem kearsipan yang tertib, modern, akuntabel, dan berbasis digital.
  • Dampak nyata: Mempercepat layanan publik dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan, Inisial LSP, ASN, dan EH
BREAKING NEWS: Mabes Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal dan Perwira Tinggi
Kapolri Larang Total Vape bagi Anggota Polri, Terbukti Mengandung Narkoba Bisa Dipidana
Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI
Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya
Siapkan SDM ke Panggung Dunia, Kemnaker Resmi Buka InaSkills 2026
Tata Cara Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 Angkatan II Tahun 2026
Kemnaker Ajak Serikat Pekerja Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Berita ini 48 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:25 WIB

Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan, Inisial LSP, ASN, dan EH

Selasa, 3 November 2026 - 19:08 WIB

BREAKING NEWS: Mabes Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal dan Perwira Tinggi

Selasa, 3 November 2026 - 12:24 WIB

Kapolri Larang Total Vape bagi Anggota Polri, Terbukti Mengandung Narkoba Bisa Dipidana

Minggu, 1 November 2026 - 14:59 WIB

Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya

Berita Terbaru