BREAKING NEWS: Pakai Rompi Pink, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (tengah), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sanjaya (kiri), keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (FOTO : Dok. Isitimewa/sabangmeraukenews.com)

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (tengah), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sanjaya (kiri), keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (FOTO : Dok. Isitimewa/sabangmeraukenews.com)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN juga ikut ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Mereka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif sejak siang tadi, tim penyidik koneksitas dan pidsus menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, status ketiga saksi dinaikkan menjadi tersangka dan demi kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan disiarkan secara live di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore.

Modus Operandi & Duduk Perkara Kasus 

Syarief menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan penyelewengan wewenang dalam pengelolaan Program Strategis Nasional (PSN). Modus utama yang diendus penyidik adalah adanya praktik transaksional ilegal terkait penentuan lokasi fasilitas program.

“Kasus posisi yang sedang kami dalami adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, serta penyelewengan jabatan terkait jual beli titik dapur umum atau Surat Perintah Penyediaan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis,” jelas Syarief dalam keterangan persnya.

Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Jampidsus juga bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen krusial, alat elektronik, dan catatan keuangan yang memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal.

Tiga Pejabat Terjerat

Selain Dadan Hindayana, dua pejabat teras BGN yang turut dijebloskan ke tahanan adalah:

    1. Sony Sanjaya – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
    2. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga.

Penahanan ini dilakukan berselang satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot ketiganya dari jabatan struktural di BGN pada Selasa (2/6/2026) demi kelancaran proses penegakan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tanjab Barat Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!
Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemidanaan Akademisi atas Kritik Kebijakan Pemerintah, Ini Alasanya!
Mendagri Tegaskan Pemda Dilarang Jadikan PHK PPPK Solusi Instan Masalah Anggaran
Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum
EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!
Kapan Lebaran Idul Fitri 1447 H, Jumat atau Sabtu?
Ini Aturan Baru Komdigi Untuk Pencegah Penipuan via Kartu SIM Card
Berita ini 55 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:39 WIB

BREAKING NEWS: Pakai Rompi Pink, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Pemkab Tanjab Barat Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Ingat! Jangan Asal Pilih Prodi Kuliah: Kemendiktisaintek Bakal Tutup Massal Jurusan yang Tak Relevan

Minggu, 19 April 2026 - 19:00 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemidanaan Akademisi atas Kritik Kebijakan Pemerintah, Ini Alasanya!

Jumat, 3 April 2026 - 19:42 WIB

Mendagri Tegaskan Pemda Dilarang Jadikan PHK PPPK Solusi Instan Masalah Anggaran

Berita Terbaru