JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN juga ikut ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Mereka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif sejak siang tadi, tim penyidik koneksitas dan pidsus menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, status ketiga saksi dinaikkan menjadi tersangka dan demi kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan disiarkan secara live di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore.
Modus Operandi & Duduk Perkara Kasus
Syarief menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan penyelewengan wewenang dalam pengelolaan Program Strategis Nasional (PSN). Modus utama yang diendus penyidik adalah adanya praktik transaksional ilegal terkait penentuan lokasi fasilitas program.
“Kasus posisi yang sedang kami dalami adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, serta penyelewengan jabatan terkait jual beli titik dapur umum atau Surat Perintah Penyediaan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis,” jelas Syarief dalam keterangan persnya.
Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Jampidsus juga bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen krusial, alat elektronik, dan catatan keuangan yang memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal.
Tiga Pejabat Terjerat
Selain Dadan Hindayana, dua pejabat teras BGN yang turut dijebloskan ke tahanan adalah:
-
- Sony Sanjaya – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga.
Penahanan ini dilakukan berselang satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot ketiganya dari jabatan struktural di BGN pada Selasa (2/6/2026) demi kelancaran proses penegakan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar