Pemkab Tanjab Barat Tegaskan ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan media sosial. Pemkab Tanjung Jabung Barat melarang ASN melakukan siaran langsung (live) di TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan. (FOTO : Dok. Istimewa)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan media sosial. Pemkab Tanjung Jabung Barat melarang ASN melakukan siaran langsung (live) di TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan. (FOTO : Dok. Istimewa)

Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Aktivitas live yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja dan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin pegawai.

Selain itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 juga mengatur nilai dasar serta kode perilaku ASN dalam penggunaan media sosial. Meski fokus utama surat edaran tersebut berkaitan dengan netralitas dan etika bermedia sosial, penggunaan media sosial yang mengganggu produktivitas kerja tetap menjadi perhatian dalam pengawasan internal pemerintah.

BKPSDMD Tanjab Barat mengingatkan seluruh ASN agar memanfaatkan media sosial secara bijak, profesional, dan bertanggung jawab. ASN diharapkan tetap fokus bekerja, berkarya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat,” demikian imbauan yang disampaikan BKPSDMD Tanjab Barat.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Kasus OTT KPK, Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Terbongkar! Kementerian Imipas Akui Jimmy Masrin Ada di Rumah Mewah Lapas Cibinong Saat Sidak Ombudsman 
Dirjen PAS Mashudi Tolak Mundur Usai Temuan “Klaster Mewah” di Lapas Cibinong
BREAKING NEWS: PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris usai Dimediasi
BREAKING NEWS: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK
Hotman Paris Resmi Mundur Sebagai Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK sebut Bupati Kuansing Terima Suap 2 Mobil Mewah dari Lelang Jabatan Kadis PUPR dan SEKDA
Asas Resiprokal : Ini Jabatan di Polri yang Diusulkan Pigai Bisa Diisi oleh SIPIL
Berita ini 123 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Respons Cepat Kasus OTT KPK, Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Terbongkar! Kementerian Imipas Akui Jimmy Masrin Ada di Rumah Mewah Lapas Cibinong Saat Sidak Ombudsman 

Senin, 28 September 2026 - 19:18 WIB

Dirjen PAS Mashudi Tolak Mundur Usai Temuan “Klaster Mewah” di Lapas Cibinong

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:17 WIB

BREAKING NEWS: PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris usai Dimediasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:08 WIB

BREAKING NEWS: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Berita Terbaru