Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Aktivitas live yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja dan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin pegawai.
Selain itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 juga mengatur nilai dasar serta kode perilaku ASN dalam penggunaan media sosial. Meski fokus utama surat edaran tersebut berkaitan dengan netralitas dan etika bermedia sosial, penggunaan media sosial yang mengganggu produktivitas kerja tetap menjadi perhatian dalam pengawasan internal pemerintah.
BKPSDMD Tanjab Barat mengingatkan seluruh ASN agar memanfaatkan media sosial secara bijak, profesional, dan bertanggung jawab. ASN diharapkan tetap fokus bekerja, berkarya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat,” demikian imbauan yang disampaikan BKPSDMD Tanjab Barat.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com
Halaman : 1 2













Komentar