MUARO JAMBI — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akhirnya memutuskan menutup aktivitas stockpile pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera (LMS) di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Senin (26/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah polemik aktivitas penampungan pasir itu memuncak dalam aksi demonstrasi warga yang menuntut pemerintah menghentikan operasional usaha tersebut.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), turun langsung menemui masyarakat dan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah serta unsur terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan pembahasan, pemerintah daerah menyatakan aktivitas stockpile pasir tersebut ditutup dengan mempertimbangkan aspek regulasi, perizinan, dan aspirasi masyarakat.
“Sudah melihat, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi aspirasi. Intinya saat ini ada beberapa poin yang menurut kami kurang pas, baik itu regulasi, perizinan, dan lain sebagainya. Maka, hari ini kita sudah sepakat bahwa kegiatan stockpile di Penyengat Olak kita tutup,” tegas BBS kepada awak media, Senin (26/10/2026).
Aksi Warga Memuncak, Pemerintah Turun Tangan
Polemik stockpile pasir di Desa Penyengat Olak menjadi perhatian masyarakat setelah muncul keberatan terhadap aktivitas usaha tersebut.
Warga mengeluhkan sejumlah dampak yang mereka rasakan, mulai dari debu, kebisingan, hingga gangguan terhadap kenyamanan lingkungan permukiman. Persoalan tersebut mendorong masyarakat mendesak pemerintah agar mengambil langkah konkret.
Pada Senin (26/10/2026), warga menggelar aksi demonstrasi dan mendesak penghentian aktivitas stockpile. Aksi tersebut turut berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Di tengah situasi itu, Bupati Muaro Jambi datang menemui warga. Namun, penyelesaian persoalan tidak berhenti pada dialog di lapangan.
Pemerintah daerah kemudian melakukan koordinasi dan pembahasan bersama unsur terkait untuk menelaah persoalan yang dipersoalkan masyarakat, termasuk aspek regulasi dan perizinan kegiatan usaha.
Status Verifikasi Perizinan Menjadi Pertimbangan
Selain merespons aspirasi warga, persoalan administrasi perizinan menjadi salah satu poin penting dalam keputusan penutupan.
Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media lokal, keputusan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 600/210/Bakesbangpol/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.
Surat yang disebut ditandatangani Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, itu memuat keterangan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko CV LMS belum terverifikasi sehingga kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak dapat dilaksanakan.
Status verifikasi perizinan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan pemerintah daerah.
Meski demikian, penjelasan lebih terperinci mengenai dokumen perizinan yang telah diajukan perusahaan, tahapan verifikasi, serta tindak lanjut administratif tetap diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Penutupan Harus Diikuti Pengawasan
Keputusan penutupan stockpile pasir di Penyengat Olak menjadi langkah penting dalam merespons tuntutan masyarakat sekaligus menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Namun, efektivitas keputusan tersebut akan ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan penghentian kegiatan berjalan sesuai keputusan pemerintah dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, transparansi mengenai status perizinan dan tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat juga penting agar penyelesaian persoalan ini memiliki kepastian administratif dan hukum.
Publik kini menantikan konsistensi pemerintah dalam mengawal keputusan tersebut, termasuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya.**
Penulis : Ray
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar