Aman dan Adaptif, Wamenaker Ajak Serikat Buruh Kolaborasi Tata Ulang Regulasi Ketenagakerjaan dan K3

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran pengurus KPBI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Dalam kesempatan ini, Kemnaker menegaskan kesiapan untuk berkolaborasi mereformasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan jaminan K3. (Foto: Dok. Istimewa / Biro Humas Kemnaker)

Jajaran pengurus KPBI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Dalam kesempatan ini, Kemnaker menegaskan kesiapan untuk berkolaborasi mereformasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan jaminan K3. (Foto: Dok. Istimewa / Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA, 7 Juni 2026 – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak seluruh serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi aktif dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil guna memperbarui sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika dunia kerja modern.

Ajakan tersebut disampaikan Wamenaker saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6).

Dalam forum tersebut, Afriansyah menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membuka ruang dialog yang inklusif bersama seluruh pemangku kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemnaker siap bersinergi dengan dunia usaha, serikat pekerja, dan DPR RI untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan industri masa depan,” ujar Afriansyah.

Menurutnya, partisipasi aktif dari elemen pekerja sangat krusial. Keterlibatan ini memastikan kebijakan yang dilahirkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi buruh tanpa mengesampingkan iklim investasi yang sehat dan produktif.

“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting untuk menjaga agar kebijakan ketenagakerjaan tetap koridornya pada keadilan,” tambahnya.

Percepatan Reformasi Regulasi Usang
Selain UU Ketenagakerjaan, Kemnaker tengah mendorong percepatan pembaruan regulasi yang dinilai sudah usang. Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Uap peninggalan era kolonial.

Afriansyah menyoroti sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tercantum dalam aturan lama. Angka tersebut dinilai sudah tidak memiliki efek jera di era modern.

“Penyempurnaan regulasi K3 adalah agenda prioritas untuk mewujudkan perlindungan pekerja yang komprehensif. Kami mendorong penerapan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas agar setiap pekerja dapat beraktivitas dengan aman, sehat, dan produktif,” pungkas Wamenaker.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki “Nakal” Untuk Memastikan Ketahanan Energi Sumatera Utara
Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita
Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Berita ini 45 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki “Nakal” Untuk Memastikan Ketahanan Energi Sumatera Utara

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:14 WIB

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 20:10 WIB

Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:08 WIB

Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Berita Terbaru