JAKARTA, 7 Juni 2026 – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak seluruh serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi aktif dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil guna memperbarui sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika dunia kerja modern.
Ajakan tersebut disampaikan Wamenaker saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6).
Dalam forum tersebut, Afriansyah menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membuka ruang dialog yang inklusif bersama seluruh pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemnaker siap bersinergi dengan dunia usaha, serikat pekerja, dan DPR RI untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan industri masa depan,” ujar Afriansyah.
Menurutnya, partisipasi aktif dari elemen pekerja sangat krusial. Keterlibatan ini memastikan kebijakan yang dilahirkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi buruh tanpa mengesampingkan iklim investasi yang sehat dan produktif.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting untuk menjaga agar kebijakan ketenagakerjaan tetap koridornya pada keadilan,” tambahnya.
Percepatan Reformasi Regulasi Usang
Selain UU Ketenagakerjaan, Kemnaker tengah mendorong percepatan pembaruan regulasi yang dinilai sudah usang. Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Uap peninggalan era kolonial.
Afriansyah menyoroti sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tercantum dalam aturan lama. Angka tersebut dinilai sudah tidak memiliki efek jera di era modern.
“Penyempurnaan regulasi K3 adalah agenda prioritas untuk mewujudkan perlindungan pekerja yang komprehensif. Kami mendorong penerapan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas agar setiap pekerja dapat beraktivitas dengan aman, sehat, dan produktif,” pungkas Wamenaker.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker












Komentar