Dukung Reformasi Birokrasi, Kemnaker Terapkan 6 Strategi Penguatan Tata Kelola Layanan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah, baju putih) didampingi Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi (ketiga dari kanan, baju putih berlogo) berfoto bersama jajaran pejabat dan pegawai usai memberikan arahan mengenai Strategi Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Humas Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah, baju putih) didampingi Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi (ketiga dari kanan, baju putih berlogo) berfoto bersama jajaran pejabat dan pegawai usai memberikan arahan mengenai Strategi Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Humas Kemnaker)

JAKARTA, 3 Juni 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperkuat tata kelola dan akuntabilitas kinerja organisasi. Langkah ini diambil untuk mendongkrak nilai Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta perwujudan Zona Integritas (ZI) di lingkungan kementerian.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat adalah kunci utama untuk menghadirkan solusi nyata bagi berbagai isu ketenagakerjaan di Indonesia.

“Ruang lingkup tugas Kemnaker sangat luas, mulai dari penyiapan kompetensi hingga penyelesaian perselisihan industrial. Penguatan tata kelola memastikan setiap program berjalan optimal dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Yassierli dalam arahan strategisnya di Jakarta, Rabu (3/6/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

6 Strategi Utama Penguatan Tata Kelola Kemnaker

Untuk mencapai target tersebut, Kemnaker menerapkan enam langkah taktis berikut:

    1. Perluasan Vokasi: Meningkatkan kesiapan kerja lulusan SMA/SMK lewat pelatihan yang sesuai kebutuhan industri.
    2. Optimalisasi Penempatan: Mempercepat penyerapan lulusan pelatihan ke dalam pasar kerja secara masif.
    3. Simplifikasi Regulasi: Memangkas aturan yang menghambat pelayanan agar lebih adaptif bagi masyarakat dan dunia usaha.
    4. Peningkatan ASN: Menyusun modul pembelajaran berbasis standar kompetensi untuk memperkuat profesionalisme pegawai.
    5. Pengawasan Berbasis Risiko: Menguatkan fungsi investigasi dan pengawasan internal demi transparansi organisasi.
    6. Integrasi Data: Membangun sistem data terpadu sebagai fondasi penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

Evaluasi Kinerja dan Dampak Publik

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menambahkan bahwa pembenahan ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam terhadap berbagai tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2025.

“Tantangan tahun lalu menjadi pembelajaran penting bagi kami untuk memperbaiki tata kelola organisasi, meningkatkan efektivitas program, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Cris.

Melalui transformasi ini, Kemnaker berkomitmen menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan sektor industri maupun pekerja di Indonesia.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rezeki Mitra Ojol dari MyPertamina, 25 Yamaha Lexi Dibagikan pada BOOM Periode 1
Sukseskan Tabligh Akbar UAS, Polres Tanjab Barat Terjunkan Personel Gabungan Maksimalkan Pengamanan
Wamenaker: Serikat Pekerja Wajib Terlibat dalam Perbaikan Regulasi
Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja
Transformasi BPVP Menjadi Mini Campus Modern, Menaker Targetkan 80% Lulusan Langsung Kerja!
Sinergi Kehumasan, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat Gelar Sharing Session Bersama Media
Pertamina Tegaskan Angka Rp18.040 di Struk Adalah Nilai Keekonomian Pertalite, Bukan Harga Baru yang Harus Dibayar Konsumen 
Jadwal Kedatangan Haji Jambi 2026 dan Aturan Penjemputan Jamaah
Berita ini 31 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13 WIB

Rezeki Mitra Ojol dari MyPertamina, 25 Yamaha Lexi Dibagikan pada BOOM Periode 1

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:04 WIB

Sukseskan Tabligh Akbar UAS, Polres Tanjab Barat Terjunkan Personel Gabungan Maksimalkan Pengamanan

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:24 WIB

Wamenaker: Serikat Pekerja Wajib Terlibat dalam Perbaikan Regulasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:58 WIB

Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:37 WIB

Transformasi BPVP Menjadi Mini Campus Modern, Menaker Targetkan 80% Lulusan Langsung Kerja!

Berita Terbaru