Pertamina Tegaskan Angka Rp18.040 di Struk Adalah Nilai Keekonomian Pertalite, Bukan Harga Baru yang Harus Dibayar Konsumen 

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa angka Rp18.040 per liter yang tercantum pada struk pembelian merupakan nilai keekonomian riil produk sebagai bentuk transparansi edukasi, sementara konsumen tetap membayar sesuai harga subsidi yang ditetapkan Pemerintah. (Foto: Dok. Pertamina)

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa angka Rp18.040 per liter yang tercantum pada struk pembelian merupakan nilai keekonomian riil produk sebagai bentuk transparansi edukasi, sementara konsumen tetap membayar sesuai harga subsidi yang ditetapkan Pemerintah. (Foto: Dok. Pertamina)

JAKARTA, 16 JUNI 2026 – PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi resmi terkait foto struk pembelian Pertalite yang viral di masyarakat. Foto tersebut menampilkan angka Rp18.040 per liter yang memicu kekhawatiran warga mengenai kenaikan harga BBM.

Pertamina menegaskan bahwa angka tersebut adalah nilai keekonomian riil produk, bukan harga jual yang dibebankan kepada konsumen. Masyarakat dipastikan tetap membeli Pertalite dengan harga subsidi resmi yang jauh lebih murah karena selisihnya ditanggung oleh Pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan tiga poin utama untuk meluruskan kesalahpahaman ini:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Fungsi Edukasi Struk: Pencantuman nilai keekonomian bertujuan memberikan transparansi informasi kepada publik mengenai besarnya dukungan dana APBN yang disalurkan untuk mensubsidi setiap liter BBM yang dikonsumsi masyarakat.
  2. Pertamina Adalah Operator: Penetapan harga, kuota, dan regulasi subsidi sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Pertamina bertindak sebagai eksekutor di lapangan yang memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran.
  3. Tujuan Subsidi: Program subsidi pada Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dirancang strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi daya beli, dan mendukung mobilitas masyarakat kelas menengah ke bawah.

Berbeda dengan Pertalite, produk Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang harganya fluktuatif mengikuti dinamika pasar global. Namun, Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah dalam menetapkan harga jual Pertamax agar tetap kompetitif dan menjaga stabilitas energi nasional.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang terpotong di media sosial. Konsumen diharapkan tetap melakukan pengisian BBM secara bijak dan sesuai kebutuhan di SPBU resmi.**

Penulis : Warna Komunika

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita
Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Berita ini 54 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:14 WIB

Polres Bungo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Mobil Travel, 44,75 Gram Barang Bukti Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 20:10 WIB

Tinjau Satgas Karhutla dan Koramil Rantau Rasau, Danrem 042/Gapu Pastikan Kesiapsiagaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:08 WIB

Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta

Berita Terbaru