BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan generasi muda. Dua orang pelajar diringkus di sebuah rumah di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Selasa (16/6/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah M.A. (17), seorang pelajar warga Desa Lubuk Tenam, dan D.A.S. (19), pelajar/mahasiswa yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III. Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,17 gram.
Kronologi Penggerebekan
Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Beliau menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan insting masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Lubuk Tenam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons cepat informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, langsung bergerak melakukan pengintaian. Petugas kemudian melakukan penggerebekan mendadak di sebuah rumah dan berhasil mengamankan kedua remaja tanpa perlawanan berarti.
Pernyataan Resmi Kapolres Bungo
Dalam keterangannya, Kapolres Bungo menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terlibatnya anak-anak usia sekolah dalam pusaran barang haram tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., merincikan barang bukti hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi:
-
- 1 plastik klip besar berisi 4 paket sabu ukuran sedang
- 1 paket sabu ukuran kecil
- 2 dompet kecil tempat menyimpan plastik klip
- 1 buah sendok sabu
- 2 unit telepon genggam (HP) milik kedua tersangka
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Lebih lanjut, pihak Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama atau bandar besar yang mengendalikan kedua pelajar ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Bungo












Komentar