Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Ilustrasi penangkapan oknum Satpol PP oleh BNN Pprovinsi Jambi atas kasus peredaran sabu dan ekstasi, sebuah insiden yang memicu urgensi desakan pelaksanaan tes urin berkala bagi seluruh ASN. (FOTO : Dok. Ilustrasi/Istimewa)

Ilustrasi penangkapan oknum Satpol PP oleh BNN Pprovinsi Jambi atas kasus peredaran sabu dan ekstasi, sebuah insiden yang memicu urgensi desakan pelaksanaan tes urin berkala bagi seluruh ASN. (FOTO : Dok. Ilustrasi/Istimewa)

JAMBI, 1 Agustus 2026 – Komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemerintahan kembali diuji. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi secara resmi mengonfirmasi penangkapan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi berinisial RIF (39). RIF diduga kuat terlibat aktif sebagai pengedar dalam jaringan narkotika lintas wilayah.

Dalam operasi di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026. Dari operasi tersebut t=petugas BNNP Jambi berhasil amankan sembilan orang, termasuk RIF yang merupakan oknum anggota Satpol PP Kota Jambi.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin menyebut RIF diduga berperan sebagai pengedar. Dari lokasi penangkapan di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, petugas menyita 89,46 gram sabu siap edar, uang tunai, sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita sekitar 146,59 gram sabu dan 766 butir ekstasi dari tiga lokasi pengungkapan serta masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penangkapan oknum penegak Peraturan Daerah (Perda) ini langsung memicu gelombang keprihatinan publik. Kasus ini dinilai menjadi alarm keras bahwa pengawasan internal di tubuh instansi pemerintahan masih memiliki celah besar yang bisa dimanfaatkan oleh sindikat barang haram.

Sidak dan Tes Urin Massal Mendadak

Merespons tamparan keras ini, Pemerintah Kota Jambi langsung mengambil sikap tanpa toleransi (zero tolerance). Pemkot Jambi menginstruksikan pelaksanaan tes urin massal secara mendadak serta inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh OPD dan instansi di bawah naungan pemerintah kota. Langkah reaktif ini diambil untuk menyisir dan memastikan tidak ada aparatur lain yang terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.

“Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana, Rabu (29/7/2026).

Kata Maulana, Pemerintah Kota Jambi menghormati proses hukum yang sedang dilakukan BNNP Jambi. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pengecualian.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dan hukum mulai menyuarakan agar pemerintah tidak hanya bertindak saat kasus sudah mencuat ke permukaan. Penerapan kebijakan tes narkoba acak dan rutin (periodic random drug testing) dinilai sudah sangat mendesak untuk diwajibkan bagi seluruh ASN maupun tenaga kontrak kerja.

Kebijakan tes rutin dipandang krusial karena tiga alasan utama:

  1. Menjaga Marwah Pelayanan Publik: Aparatur negara adalah pelayan masyarakat yang wajib menjaga integritas moral tinggi, bukan justru menjadi bagian dari organisasi kriminal.
  2. Deteksi Dini Terukur: Pendekatan administratif biasa tidak lagi memadai untuk memantau perilaku aparatur di luar jam dinas.
  3. Efek Jera Maksimal: Tes urin acak berkala secara psikologis akan mempersempit ruang gerak oknum pegawai yang berniat mendekati narkoba.

Saat ini, tersangka RIF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas BNNP Jambi untuk proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Oknum tersebut dipastikan bakal menghadapi sanksi hukum pidana berat sekalgus sanksi administratif pemecatan secara tidak hormat dari kedinasannya sebagai ASN.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: BNN Provinsi Jambi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 190 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru