JAMBI, 1 Agustus 2026 – Komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemerintahan kembali diuji. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi secara resmi mengonfirmasi penangkapan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi berinisial RIF (39). RIF diduga kuat terlibat aktif sebagai pengedar dalam jaringan narkotika lintas wilayah.
Dalam operasi di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026. Dari operasi tersebut t=petugas BNNP Jambi berhasil amankan sembilan orang, termasuk RIF yang merupakan oknum anggota Satpol PP Kota Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin menyebut RIF diduga berperan sebagai pengedar. Dari lokasi penangkapan di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, petugas menyita 89,46 gram sabu siap edar, uang tunai, sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita sekitar 146,59 gram sabu dan 766 butir ekstasi dari tiga lokasi pengungkapan serta masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Penangkapan oknum penegak Peraturan Daerah (Perda) ini langsung memicu gelombang keprihatinan publik. Kasus ini dinilai menjadi alarm keras bahwa pengawasan internal di tubuh instansi pemerintahan masih memiliki celah besar yang bisa dimanfaatkan oleh sindikat barang haram.
Sidak dan Tes Urin Massal Mendadak
Merespons tamparan keras ini, Pemerintah Kota Jambi langsung mengambil sikap tanpa toleransi (zero tolerance). Pemkot Jambi menginstruksikan pelaksanaan tes urin massal secara mendadak serta inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh OPD dan instansi di bawah naungan pemerintah kota. Langkah reaktif ini diambil untuk menyisir dan memastikan tidak ada aparatur lain yang terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.
“Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana, Rabu (29/7/2026).
Kata Maulana, Pemerintah Kota Jambi menghormati proses hukum yang sedang dilakukan BNNP Jambi. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pengecualian.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dan hukum mulai menyuarakan agar pemerintah tidak hanya bertindak saat kasus sudah mencuat ke permukaan. Penerapan kebijakan tes narkoba acak dan rutin (periodic random drug testing) dinilai sudah sangat mendesak untuk diwajibkan bagi seluruh ASN maupun tenaga kontrak kerja.
Kebijakan tes rutin dipandang krusial karena tiga alasan utama:
- Menjaga Marwah Pelayanan Publik: Aparatur negara adalah pelayan masyarakat yang wajib menjaga integritas moral tinggi, bukan justru menjadi bagian dari organisasi kriminal.
- Deteksi Dini Terukur: Pendekatan administratif biasa tidak lagi memadai untuk memantau perilaku aparatur di luar jam dinas.
- Efek Jera Maksimal: Tes urin acak berkala secara psikologis akan mempersempit ruang gerak oknum pegawai yang berniat mendekati narkoba.
Saat ini, tersangka RIF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas BNNP Jambi untuk proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Oknum tersebut dipastikan bakal menghadapi sanksi hukum pidana berat sekalgus sanksi administratif pemecatan secara tidak hormat dari kedinasannya sebagai ASN.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: BNN Provinsi Jambi








Komentar