Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial KM (kiri) dan CT (kanan) saat diamankan setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. (Foto: Dok. Polres Muaro Jambi)

Dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial KM (kiri) dan CT (kanan) saat diamankan setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. (Foto: Dok. Polres Muaro Jambi)

MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika di wilayah Desa Nyogan, Kecamatan Mestong. Dalam operasi penggerebekan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial KM dan CT diringkus bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Operasi ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengintaian tajam di lapangan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di RT 01 Desa Nyogan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 48,06 gram. Barang bukti tersebut sudah dipecah menjadi 2 paket ukuran sedang dan 58 paket ukuran kecil yang siap dipasarkan. Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap (bong), sejumlah telepon seluler, pipet, plastik klip, serta tas selempang milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku ternyata merupakan pemain lama. Tersangka KM mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Nyogan sejak tahun 2025. Sementara itu, rekan bisnis haramnya, CT, menyusul masuk dalam jaringan ini sejak Juni 2026.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Muaro Jambi untuk penyidikan mendalam. Penyidik juga tengah memburu bandar besar di atasnya guna memutus total rantai pasokan jaringan ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Muaro Jambi menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen tanpa kompromi Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkotika. Kami bergerak cepat demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kamtibmas di Muaro Jambi bersih dari jeratan narkoba.”

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Muaro Jambi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung
Manfaatkan Kepanikan Korban Lewat Modus ‘Ayah Kritis’, Pencuri Rp18 Juta Diringkus Polisi di Bungo
Berita ini 21 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh

Berita Terbaru