Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Desain Humas Polres Tanjab Barat

Desain Humas Polres Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah menangani 3 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari ketiga perkara tersebut, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini seluruh kasus telah memasuki tahap penyidikan.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan, tiga perkara itu ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada akhir Juli hingga Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Perkara:

1. LP/A/02/VII/2026/SPKT/SEK MERLUNG/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI tertanggal 30 Juli 2026. Penyidik menetapkan 2 orang tersangka berinisial PS dan JS.

Barang bukti yang diamankan: 1 bilah golok bergagang lilitan karet warna hitam, 1 buah korek api gas warna merah, 2 potongan kayu bekas terbakar, dan 1 buah korek api gas warna bening berisi gas warna ungu.

2. LP/A/02/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI tertanggal 10 Agustus 2026. Tersangka berinisial F. Barang bukti: 1 buah korek api gas warna merah.

3. LP/A/03/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI tertanggal 10 Agustus 2026. Tersangka berinisial SS. Barang bukti: 1 buah korek api gas warna merah.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 Angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kanit Tipidter menegaskan seluruh perkara masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.

Polres Tanjab Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.

“Dengan 3 laporan polisi dan 4 tersangka yang telah masuk tahap penyidikan, Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim.

Penulis : hms/Bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Berita ini 45 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru