Karawang, 5 September 2026 – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindak tegas SPBU 34.412.15 Kabupaten Subang karena terbukti melanggar aturan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan mendalam pada 21 Agustus 2026 demi menjaga agar BBM subsidi tepat sasaran.
Hasil investigasi mendeteksi manipulasi digital berupa pengisian Biosolar berulang dalam hitungan menit pada 13 Agustus 2026 (pukul 23.23, 23.26, dan 23.29 WIB). Modus operandi yang digunakan adalah menyalahgunakan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi riil di lapangan. Total penyelewengan dari rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter.
Sebagai konsekuensi hukum atas pelanggaran tata kelola BBM subsidi ini, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi keras kepada pengelola SPBU 34.412.15 berupa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Surat Peringatan Kedisiplinan yang berlaku ketat selama 90 hari.
- Penghentian Pasokan Biosolar selama 30 hari, terhitung sejak 22 Agustus 2026.
Tindakan tegas ini bukan kasus tunggal. Sepanjang tahun hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah menindak dan memberikan pembinaan serupa kepada 164 SPBU di tiga provinsi wilayah JBB yang terbukti tidak patuh pada regulasi subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan perusahaan mengambil posisi tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyelewengan.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat. Setiap indikasi manipulasi dalam proses penyaluran akan langsung kami sanksi hitam di atas putih, bahkan hingga pemutusan hubungan usaha jika diperlukan,” tegas Reno.
Masyarakat juga dapat turut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pertamina Patra Niaga








Komentar