Pertamina Patra Niaga Sanksi SPBU 34.412.15 Subang Akibat Pelanggaran Biosolar Subsidi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 17:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Petugas memasang spanduk pembinaan di SPBU 34.412.15 Subang, Jawa Barat, pasca-pemeriksaan digital oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB. Pertamina resmi menghentikan pasokan Biosolar di SPBU ini per 22 Agustus 2026 akibat pelanggaran penyalahgunaan barcode transaksi BBM subsidi. (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga)

Petugas memasang spanduk pembinaan di SPBU 34.412.15 Subang, Jawa Barat, pasca-pemeriksaan digital oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB. Pertamina resmi menghentikan pasokan Biosolar di SPBU ini per 22 Agustus 2026 akibat pelanggaran penyalahgunaan barcode transaksi BBM subsidi. (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga)

Karawang, 5 September 2026 – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindak tegas SPBU 34.412.15 Kabupaten Subang karena terbukti melanggar aturan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan mendalam pada 21 Agustus 2026 demi menjaga agar BBM subsidi tepat sasaran.

Hasil investigasi mendeteksi manipulasi digital berupa pengisian Biosolar berulang dalam hitungan menit pada 13 Agustus 2026 (pukul 23.23, 23.26, dan 23.29 WIB). Modus operandi yang digunakan adalah menyalahgunakan barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi riil di lapangan. Total penyelewengan dari rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter.

Sebagai konsekuensi hukum atas pelanggaran tata kelola BBM subsidi ini, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi keras kepada pengelola SPBU 34.412.15 berupa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Surat Peringatan Kedisiplinan yang berlaku ketat selama 90 hari.
  2. Penghentian Pasokan Biosolar selama 30 hari, terhitung sejak 22 Agustus 2026.

Tindakan tegas ini bukan kasus tunggal. Sepanjang tahun hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah menindak dan memberikan pembinaan serupa kepada 164 SPBU di tiga provinsi wilayah JBB yang terbukti tidak patuh pada regulasi subsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan perusahaan mengambil posisi tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyelewengan.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat. Setiap indikasi manipulasi dalam proses penyaluran akan langsung kami sanksi hitam di atas putih, bahkan hingga pemutusan hubungan usaha jika diperlukan,” tegas Reno.

Masyarakat juga dapat turut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Pertamina Patra Niaga

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja
Menaker Bilang Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan
Sinergi Kemnaker dan Bank BJB: Perkuat Kompetensi SDM dan Optimalisasi Layanan Perbankan
Menaker Yassierli: Talent dan Innovation Hub Cetak Generasi Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja
Dorong Ekonomi Desa, Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry Terintegrasi bagi 500 Warga Garut
Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Pertamina Patra Niaga Gelar Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran II, Semarakkan Tasikmalaya dengan Pembalap Terbaik
Peternakan Terintegrasi di Balaraja Diresmikan, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Dukung Inovasi Agribisnis Arie Triyono
Berita ini 19 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:33 WIB

Pertamina Patra Niaga Sanksi SPBU 34.412.15 Subang Akibat Pelanggaran Biosolar Subsidi

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:12 WIB

Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Menaker Bilang Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:12 WIB

Sinergi Kemnaker dan Bank BJB: Perkuat Kompetensi SDM dan Optimalisasi Layanan Perbankan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:35 WIB

Menaker Yassierli: Talent dan Innovation Hub Cetak Generasi Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja

Berita Terbaru