JAMBI — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M.Hum., menilai dugaan pencairan dana reses oleh Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara, tanpa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dipersyaratkan perlu diuji secara serius melalui proses hukum.
Menurut Prof. Sahuri, apabila fakta bahwa kegiatan reses tidak dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan serta terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat dibuktikan, maka perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan tidak semata-mata menjadi persoalan administratif.
“Dalam hukum pidana, ada dua elemen penting yang harus dibuktikan, yakni actus reus atau perbuatan pidana yang nyata dan mens rea atau sikap batin/kesengajaan pelaku,” kata Prof. Sahuri kepada wartawan di Kota Jambi, Minggu sore, (4/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, unsur actus reus dalam perkara dugaan reses fiktif harus dibuktikan secara objektif, antara lain dengan memastikan apakah kegiatan reses benar-benar dilaksanakan atau tidak, serta bagaimana proses pencairan dan pertanggungjawaban anggarannya.
Sementara itu, unsur mens rea menurut Prof. Sahuri harus dibuktikan melalui rangkaian fakta dan tindakan yang menunjukkan adanya kesengajaan, bukan semata-mata karena terjadi kesalahan administratif.
Salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa adalah dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Jika nantinya ditemukan bahwa laporan pertanggungjawaban, daftar hadir, kuitansi, atau dokumen lainnya dibuat untuk menggambarkan seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan padahal faktanya tidak demikian, maka hal tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur kesengajaan.
“Yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat kesadaran dan kesengajaan untuk membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta sehingga proses pencairan anggaran dapat dilakukan. Ini berbeda dengan kesalahan administratif atau kelalaian biasa,” ujarnya.
Prof. Sahuri juga menyoroti aspek penyalahgunaan kewenangan. Menurut dia, apabila seseorang yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran mengetahui persyaratan pencairan tetapi tetap menandatangani atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, fakta tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian unsur pidana apabila seluruh unsur deliknya terpenuhi.
Namun, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
“Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik, aparat penegak hukum harus memberikan kejelasan berdasarkan bukti. Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, harus dijelaskan secara terbuka apa yang tidak terpenuhi. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, prosesnya juga harus dilakukan sesuai hukum,” tegasnya.
Penulis : Ari Yusuf
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















Komentar