Prof. Sahuri: Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara Perlu Diuji Secara Pidana Jika Unsurnya Terbukti

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M.Hum. (FOTO : Dok. Pribadi/Ari/LT)

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M.Hum. (FOTO : Dok. Pribadi/Ari/LT)

JAMBI — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M.Hum., menilai dugaan pencairan dana reses oleh Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara, tanpa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dipersyaratkan perlu diuji secara serius melalui proses hukum.

Menurut Prof. Sahuri, apabila fakta bahwa kegiatan reses tidak dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan serta terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat dibuktikan, maka perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan tidak semata-mata menjadi persoalan administratif.

“Dalam hukum pidana, ada dua elemen penting yang harus dibuktikan, yakni actus reus atau perbuatan pidana yang nyata dan mens rea atau sikap batin/kesengajaan pelaku,” kata Prof. Sahuri kepada wartawan di Kota Jambi, Minggu sore, (4/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, unsur actus reus dalam perkara dugaan reses fiktif harus dibuktikan secara objektif, antara lain dengan memastikan apakah kegiatan reses benar-benar dilaksanakan atau tidak, serta bagaimana proses pencairan dan pertanggungjawaban anggarannya.

Sementara itu, unsur mens rea menurut Prof. Sahuri harus dibuktikan melalui rangkaian fakta dan tindakan yang menunjukkan adanya kesengajaan, bukan semata-mata karena terjadi kesalahan administratif.

Salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa adalah dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Jika nantinya ditemukan bahwa laporan pertanggungjawaban, daftar hadir, kuitansi, atau dokumen lainnya dibuat untuk menggambarkan seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan padahal faktanya tidak demikian, maka hal tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur kesengajaan.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat kesadaran dan kesengajaan untuk membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta sehingga proses pencairan anggaran dapat dilakukan. Ini berbeda dengan kesalahan administratif atau kelalaian biasa,” ujarnya.

Prof. Sahuri juga menyoroti aspek penyalahgunaan kewenangan. Menurut dia, apabila seseorang yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran mengetahui persyaratan pencairan tetapi tetap menandatangani atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, fakta tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian unsur pidana apabila seluruh unsur deliknya terpenuhi.

Namun, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

“Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik, aparat penegak hukum harus memberikan kejelasan berdasarkan bukti. Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, harus dijelaskan secara terbuka apa yang tidak terpenuhi. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, prosesnya juga harus dilakukan sesuai hukum,” tegasnya.

Penulis : Ari Yusuf

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026
Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Berita ini 12 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Prof. Sahuri: Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara Perlu Diuji Secara Pidana Jika Unsurnya Terbukti

Jumat, 25 September 2026 - 19:18 WIB

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Terlihat Sekelompok PPPK dengan Seragam Cokelat Khas Instansi Pemerintah (Khaki) Mengekspresikan Rasa Syukur dan Kebahagiaan yang Mendalam. (FOTO : Dok. Istimewa AI)

Info CPNS-PPPK

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:12 WIB