Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Sumantri Kabag Hukum Sekretariat Daerah Tanjab Barat (pro)

Agus Sumantri Kabag Hukum Sekretariat Daerah Tanjab Barat (pro)

KUALA TUNGKAL – Demi meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan yang taat hukum Bagian Hukum Setda Tanjung Jabung Barat Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat.

Kabag Hukum Setda Tanjung Jabung Barat Agus Sumantri mengatakan, Posbakum diharapakan dapat memberikan pencerahan terhadap persoalan hukum.

Selain itu kata pria yang akrab disapa Agus Ladas ini, Posbakum diharapakan dapat menjadi garda terdepan dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat baik Desa maupun Kelurahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini bertujuan memberikan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, serta pendampingan awal bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum baik perdata, pidana maupun administrasi pemerintahan,” ungkap Agus Ladas dikutip dari searah.co, Selasa (25/11/2025) kemarin.

Agus menegaskan sosialisasi ini hendaknya dapat menjadi wadah penyelesaian persoalan hukum ditengah masyarakat baik desa maupun kelurahan.

“Menyediakan wadah penyelesaian masalah hukum secara cepat, tepat, dan gratis,” ungkapnya.

Selain itu diharapakan melalui sosialisasi ini para perangkat Desa atau Kelurahan dapat memahami peraturan perundangan yang ada agar bisa taat dengan hukum.

“Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Terakhir dan paling penting dari sosialisasi ini yakni terwujudnya masyarakat sadar hukum sehingga hukum dapat berjalan pada koridornya sebagaimana mestinya, mendorong terciptanya budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat Desa/Kelurahan.

Penulis : Eko/Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Searah

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Berita ini 91 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Berita Terbaru