Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, S. H., M. H didampingi Kasi Pidum M Nendri Adiyanto, S. H., M. H saat Ekspos (Dok Kejari)

Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, S. H., M. H didampingi Kasi Pidum M Nendri Adiyanto, S. H., M. H saat Ekspos (Dok Kejari)

KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, S. H., M. H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M Nendri Adiyanto, S. H., M. H., selaku Jaksa fasilitator mengajukan permohonan penyelesaian perkara Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan keadilan restoratif dilaksanakan melalui ekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof Dr Asep Nana Mulyana, S. H., M. H dan diikuti oleh Direktur B pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Wahyudi, S. H., M. H. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, S. H., MA. Aspidum Kejati Jambi Dr Abdi Reza Fachlewi Junus, S. H., M. H., serta Koordinator Pidana Umum Dr Muh Asri Irwan S. H., M. H, Senin (10/2/2025).

Ekspose ini membahas perkara tersangka An. Maryanto Bin Efendi (Alm) dan Johan Budi Saputra Bin Suhardi (Alm) yang disangkakan melanggar melanggar 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimintakan persetujuan untuk diselesaikan melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif karena terpenuhi syarat sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1589/E/Ejp/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui dilakukan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice (RJ).

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diinisiasi Jaksa Penuntut Umum menjadi bukti bahwa Negara melalui Aparat Penegak Hukumnya menghadirkan sisi humanis dan menciptakan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat.***

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Sumber Berita: Kejari Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Normalisasi Drainase, Bupati Anwar Sadat Kembali Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan
Perdana Bupati Anwar Sadat Khotib di Masjid Al Anwar Begini Pesannya
Diguyur Hujan Deras, Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Kilometer 158 Banjir
Kantor SAR Jambi Turunkan Tim Pencari Korban Hilang Tergelincir di Jembatan Sungai Batang Bungo
Kejari Tanjab Barat Berikan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa 2025
Anwar Sadat Turun Langsung Atasi Genangan Air di Jalan Sriwijaya
Unit Tipidter Polres Tanjabbar Bersama Koperindag Awasi Peredaran Minyakita
Sinergi TNI-Polri, Dandim 0419/Tanjab dan Kapolres Tanjabtim Bagikan Takjil ke Masyarakat
Berita ini 25 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:41 WIB

Normalisasi Drainase, Bupati Anwar Sadat Kembali Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:35 WIB

Perdana Bupati Anwar Sadat Khotib di Masjid Al Anwar Begini Pesannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:52 WIB

Diguyur Hujan Deras, Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Kilometer 158 Banjir

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:35 WIB

Kantor SAR Jambi Turunkan Tim Pencari Korban Hilang Tergelincir di Jembatan Sungai Batang Bungo

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:23 WIB

Kejari Tanjab Barat Berikan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa 2025

Berita Terbaru