Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, S. H., M. H didampingi Kasi Pidum M Nendri Adiyanto, S. H., M. H saat Ekspos (Dok Kejari)

Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, S. H., M. H didampingi Kasi Pidum M Nendri Adiyanto, S. H., M. H saat Ekspos (Dok Kejari)

KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, S. H., M. H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M Nendri Adiyanto, S. H., M. H., selaku Jaksa fasilitator mengajukan permohonan penyelesaian perkara Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan keadilan restoratif dilaksanakan melalui ekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof Dr Asep Nana Mulyana, S. H., M. H dan diikuti oleh Direktur B pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Wahyudi, S. H., M. H. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, S. H., MA. Aspidum Kejati Jambi Dr Abdi Reza Fachlewi Junus, S. H., M. H., serta Koordinator Pidana Umum Dr Muh Asri Irwan S. H., M. H, Senin (10/2/2025).

Ekspose ini membahas perkara tersangka An. Maryanto Bin Efendi (Alm) dan Johan Budi Saputra Bin Suhardi (Alm) yang disangkakan melanggar melanggar 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimintakan persetujuan untuk diselesaikan melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif karena terpenuhi syarat sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1589/E/Ejp/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui dilakukan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice (RJ).

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diinisiasi Jaksa Penuntut Umum menjadi bukti bahwa Negara melalui Aparat Penegak Hukumnya menghadirkan sisi humanis dan menciptakan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat.***

Sumber Berita: Kejari Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Pertamina Patra Niaga Gelar PINDEX 2026: Pamerkan Inovasi Engineering untuk Ketahanan Energi Nasional 
Polda Jambi Peringati Harlah Pancasila 2026: Jadikan Pancasila Pedoman di Dunia Nyata dan Digital
BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Perpanjang WFH ASN Dua Bulan ke Depan
Aksi Nyata Iduladha 1447 H: Pertamina Patra Niaga Tebar 2.031 Hewan Kurban ke Pelosok Negeri
Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas untuk Bangun Dunia Kerja Inklusif 
Kemnaker Salurkan 93 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah, Usung Misi Sosial Kemnaker Berbagi
Satu Korban Dermaga Sungai Landak Ambruk Belum Ditemukan, Begini kata Basarnas Jambi
Berita ini 103 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:58 WIB

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar PINDEX 2026: Pamerkan Inovasi Engineering untuk Ketahanan Energi Nasional 

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

Polda Jambi Peringati Harlah Pancasila 2026: Jadikan Pancasila Pedoman di Dunia Nyata dan Digital

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:48 WIB

BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Perpanjang WFH ASN Dua Bulan ke Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Aksi Nyata Iduladha 1447 H: Pertamina Patra Niaga Tebar 2.031 Hewan Kurban ke Pelosok Negeri

Berita Terbaru