Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, S. H., M. H didampingi Kasi Pidum M Nendri Adiyanto, S. H., M. H saat Ekspos (Dok Kejari)

Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, S. H., M. H didampingi Kasi Pidum M Nendri Adiyanto, S. H., M. H saat Ekspos (Dok Kejari)

KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, S. H., M. H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M Nendri Adiyanto, S. H., M. H., selaku Jaksa fasilitator mengajukan permohonan penyelesaian perkara Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan keadilan restoratif dilaksanakan melalui ekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof Dr Asep Nana Mulyana, S. H., M. H dan diikuti oleh Direktur B pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Wahyudi, S. H., M. H. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, S. H., MA. Aspidum Kejati Jambi Dr Abdi Reza Fachlewi Junus, S. H., M. H., serta Koordinator Pidana Umum Dr Muh Asri Irwan S. H., M. H, Senin (10/2/2025).

Ekspose ini membahas perkara tersangka An. Maryanto Bin Efendi (Alm) dan Johan Budi Saputra Bin Suhardi (Alm) yang disangkakan melanggar melanggar 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimintakan persetujuan untuk diselesaikan melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif karena terpenuhi syarat sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1589/E/Ejp/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui dilakukan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice (RJ).

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diinisiasi Jaksa Penuntut Umum menjadi bukti bahwa Negara melalui Aparat Penegak Hukumnya menghadirkan sisi humanis dan menciptakan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat.***

Sumber Berita: Kejari Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0419/Tanjab Dampingi Pangdam XX/TIB Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Tanjab Timur
Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan
Rotasi Besar Polda Jambi: Kabid Propam, Kabid Keu dan 3 Kapolres Bergeser
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Polsek Betara Turun Cek Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Muntialo
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN
Berita ini 108 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Dandim 0419/Tanjab Dampingi Pangdam XX/TIB Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Tanjab Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Rotasi Besar Polda Jambi: Kabid Propam, Kabid Keu dan 3 Kapolres Bergeser

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Berita Terbaru