KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum keimigrasian. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi resmi menyerahkan seorang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M, beserta seluruh barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada Selasa (9/6/2026).
Tersangka N alias M diduga kuat melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Kasus ini terungkap saat tersangka mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia. Untuk mengelabui petugas, tersangka mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan melampirkan sejumlah dokumen kependudukan resmi yang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
Namun, kebohongan tersangka berhasil dipatahkan saat proses wawancara. Petugas imigrasi yang jeli menemukan sejumlah kejanggalan dan indikasi kuat bahwa pemohon bukanlah warga negara Indonesia. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti secara mendalam oleh tim PPNS Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.
Hasil Pemeriksaan Penyidik
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, dipastikan bahwa tersangka merupakan warga negara Myanmar. Tersangka diduga kuat memperoleh seluruh dokumen kependudukan Indonesia tersebut secara ilegal/tidak sah. Modus operandi ini dilakukan sengaja demi mendapatkan paspor Indonesia secara melawan hukum.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ke kejaksaan (Tahap II) ini merupakan bukti nyata ketegasan institusinya.
“Langkah penindakan hukum ini adalah bentuk komitmen penuh Imigrasi Kuala Tungkal dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan dokumen resmi negara oleh pihak asing,” ujar Andriw Guntur.
Proses hukum kini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.
Awal Mula Kasus dan Pengungkapan
Kejadian ini terungkap pada Selasa, 2 Desember 2025, melalui ketelitian petugas wawancara pada layanan percepatan paspor. Pemohon yang mengaku bernama inisial M, awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam.
Diawali dari kejelian petugas di loket pelayanan wawancara Kantor Imigrasi Kuala Tungkal. Saat proses interogasi mendalam, petugas menemukan keraguan besar pada logat bicara tersangka serta ketidakmampuannya menjawab informasi dasar mengenai asal-usul daerah yang tertera pada KTP-nya. Kecurigaan ini diperkuat setelah petugas melakukan pengecekan sidik jari dan data biometrik, yang memicu PPNS Imigrasi untuk segera melakukan penahanan awal dan pemeriksaan intensif.
Tersangka N alias M disinyalir telah mengatur siasat luar biasa dengan memalsukan proses administrasi kependudukan di tingkat daerah guna mengamankan dokumen KTP, KK, hingga Akta Kelahiran asli tapi palsu (aspal). Setelah bukti-bukti kecurangan tersebut dikumpulkan dan dikoordinasikan secara hukum, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini pun resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk segera disidangkan.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Imigrasi Kuala Tungkal












Komentar