Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka WNA Myanmar (berbaju kotak-kotak) beserta barang bukti oleh PPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat atas kasus pelanggaran UU Keimigrasian, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok. Imigrasi Kuala Tungkal)

Penyerahan tersangka WNA Myanmar (berbaju kotak-kotak) beserta barang bukti oleh PPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat atas kasus pelanggaran UU Keimigrasian, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok. Imigrasi Kuala Tungkal)

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum keimigrasian. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi resmi menyerahkan seorang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M, beserta seluruh barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada Selasa (9/6/2026).

Tersangka N alias M diduga kuat melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

Kasus ini terungkap saat tersangka mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia. Untuk mengelabui petugas, tersangka mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan melampirkan sejumlah dokumen kependudukan resmi yang meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran

Namun, kebohongan tersangka berhasil dipatahkan saat proses wawancara. Petugas imigrasi yang jeli menemukan sejumlah kejanggalan dan indikasi kuat bahwa pemohon bukanlah warga negara Indonesia. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti secara mendalam oleh tim PPNS Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

Hasil Pemeriksaan Penyidik

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, dipastikan bahwa tersangka merupakan warga negara Myanmar. Tersangka diduga kuat memperoleh seluruh dokumen kependudukan Indonesia tersebut secara ilegal/tidak sah. Modus operandi ini dilakukan sengaja demi mendapatkan paspor Indonesia secara melawan hukum.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ke kejaksaan (Tahap II) ini merupakan bukti nyata ketegasan institusinya.

“Langkah penindakan hukum ini adalah bentuk komitmen penuh Imigrasi Kuala Tungkal dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan dokumen resmi negara oleh pihak asing,” ujar Andriw Guntur.

Proses hukum kini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.

Awal Mula Kasus dan Pengungkapan

Kejadian ini terungkap pada Selasa, 2 Desember 2025, melalui ketelitian petugas wawancara pada layanan percepatan paspor. Pemohon yang mengaku bernama inisial M, awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam.

Diawali dari kejelian petugas di loket pelayanan wawancara Kantor Imigrasi Kuala Tungkal. Saat proses interogasi mendalam, petugas menemukan keraguan besar pada logat bicara tersangka serta ketidakmampuannya menjawab informasi dasar mengenai asal-usul daerah yang tertera pada KTP-nya. Kecurigaan ini diperkuat setelah petugas melakukan pengecekan sidik jari dan data biometrik, yang memicu PPNS Imigrasi untuk segera melakukan penahanan awal dan pemeriksaan intensif.

Tersangka N alias M disinyalir telah mengatur siasat luar biasa dengan memalsukan proses administrasi kependudukan di tingkat daerah guna mengamankan dokumen KTP, KK, hingga Akta Kelahiran asli tapi palsu (aspal). Setelah bukti-bukti kecurangan tersebut dikumpulkan dan dikoordinasikan secara hukum, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini pun resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk segera disidangkan.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Imigrasi Kuala Tungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Berita ini 12 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Berita Terbaru