Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi (kejari)

Suasana Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi (kejari)

KUALA TUNGKAL – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat selaku Kuasa Hukum Tergugat berhasil memenangkan perkara sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, dalam gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Sungai Rambai, M. Nurul Habibie, terhadap Bupati Tanjung Jabung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, SH., MH. Menyampaikan bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jambi menolak seluruh gugatan Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp376.500.

Putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis, 18 September 2025, dan diumumkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada 30 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim JPN Kejari Tanjung Jabung Barat bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 100.3/642/Hkm/2025 tanggal 19 Mei 205 Jo Surat Kuasa Khusus Substitusi SK-01/L.5.15/Gtn.1/05/2025 tanggal 28 Mei 2025. Dalam persidangan, JPN berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa objek sengketa berupa Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang pemberhentian Kepala Desa Sungai Rambai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenangan ini menunjukkan komitmen Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, guna menjaga kewibawaan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.**

Penulis : hms/bas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kejari Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Berita ini 173 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Berita Terbaru