Gunakan Identitas WNI, Upaya Seorang WNA Peroleh Paspor RI Digagalkan Imigrasi Kuala Tungkal

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Andriw Guntur S Simanjuntak Didampingi Para Kepala Seksi Tunjukkan Sejumlah Barang Bukti (ist)

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Andriw Guntur S Simanjuntak Didampingi Para Kepala Seksi Tunjukkan Sejumlah Barang Bukti (ist)

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas WNI.

Kejadian ini terungkap pada Selasa, 2 Desember 2025, melalui ketelitian petugas wawancara pada layanan percepatan paspor.

Pemohon yang mengaku bernama inisial M, awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, petugas menemukan beberapa kejanggalan selama proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah-ubah dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih.

Karena mencurigakan, pemohon kemudian diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah bukti pada telepon genggam pemohon, berupa foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait Warga Negara Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu UNHCR.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif keesokan harinya, pemohon akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, dan masuk ke Indonesia pada Tahun 2020 masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau.

Yang bersangkutan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran pada saat tinggal di Batam dan SIM C yang diperoleh di Jakarta yang diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI.

Pemohon juga mengaku telah menetap di Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi sejak tahun 2024 dan menikah secara siri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menyatakan bahwa temuan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.

“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kantor.

Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pendetensian dan yang bersangkutan terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia. Kerja sama masyarakat dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.

Penulis : tikim/bas

Sumber Berita: Imigrasi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan LAN Perkuat MagangHub, Jembatani Kesenjangan Kerja di Era Digital
Sinergi Pemkab, BAZNAS dan Lapas, Bupati Anwar Sadat Percepat Program RTLH di Bram Itam
Wamenaker Minta Serikat Pekerja PLN Tinggalkan Gaya Lama, Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen
Aman dan Adaptif, Wamenaker Ajak Serikat Buruh Kolaborasi Tata Ulang Regulasi Ketenagakerjaan dan K3
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Perjuangkan Hak Pekerja Digital dan Stabilitas Usaha
Pertamina Patra Niaga Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bioflok Surya dan Urban Farming
Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif
Ungkap Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat
Berita ini 80 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kemnaker dan LAN Perkuat MagangHub, Jembatani Kesenjangan Kerja di Era Digital

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:38 WIB

Sinergi Pemkab, BAZNAS dan Lapas, Bupati Anwar Sadat Percepat Program RTLH di Bram Itam

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:50 WIB

Wamenaker Minta Serikat Pekerja PLN Tinggalkan Gaya Lama, Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen

Senin, 8 Juni 2026 - 11:21 WIB

Aman dan Adaptif, Wamenaker Ajak Serikat Buruh Kolaborasi Tata Ulang Regulasi Ketenagakerjaan dan K3

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:24 WIB

Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Perjuangkan Hak Pekerja Digital dan Stabilitas Usaha

Berita Terbaru