Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 18:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (tengah), didampingi jajaran personel Satreskrim dan Humas, menunjukkan barang bukti kasus curas dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Jambi, Rabu (23/9/2026). (FOTO : ISTIMEWA)

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (tengah), didampingi jajaran personel Satreskrim dan Humas, menunjukkan barang bukti kasus curas dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Jambi, Rabu (23/9/2026). (FOTO : ISTIMEWA)

BUNGO – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Perumahan Bungo Persada Indah I, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Korban disergap dan disekap di dalam rumah sebelum pelaku menggasak sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp64,7 juta.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Bungo dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kasatreskrim Polres Bungo AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K.

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Yosua Adrian menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah korban berinisial Sularsi alias Kasih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini terjadi pada 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban berada di dalam rumah dan kemudian didatangi oleh terduga pelaku,” ujar AKP Yosua Adrian dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).

Polisi mengamankan seorang pria berinisial J.F. yang kini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Bungo.

Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga mengetahui situasi rumah korban karena memiliki hubungan pekerjaan di kawasan perumahan tersebut.

Sebelum beraksi, terduga pelaku diduga bergerak dari wilayah Sungai Pinang menuju Taman Hijau, Kecamatan Pasar Muara Bungo, menggunakan sepeda motor Honda Beat.

“Terduga pelaku diduga sudah mengetahui situasi di lokasi karena sebelumnya memiliki hubungan pekerjaan di kawasan tersebut,” kata Yosua.

Terduga pelaku disebut membawa sejumlah peralatan, di antaranya linggis, kain dan sarung tangan.

Setibanya di sekitar lokasi, sepeda motor diduga diparkir sekitar 100 meter dari rumah korban. Terduga pelaku kemudian bergerak menuju bagian belakang rumah dan mengamati situasi.

Sekitar pukul 02.00 WIB, terduga pelaku diduga masuk melalui bagian belakang rumah. Polisi menyebut pelaku terlebih dahulu berupaya merusak bagian pintu dan memutus aliran listrik.

Saat korban keluar kamar untuk mengecek kondisi listrik, terduga pelaku diduga langsung menyergap korban.

Korban kemudian diduga mengalami kekerasan dan disekap. Polisi menyebut korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah akibat kejadian tersebut.

“Ketika korban keluar untuk mengecek kondisi listrik, terduga pelaku langsung melakukan penyergapan. Korban kemudian disekap sebelum pelaku mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Yosua.

Setelah korban tidak berdaya, terduga pelaku diduga menggeledah rumah dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang diduga dibawa kabur antara lain HP Oppo A78, HP Nokia, kamera Canon EOS M10, serta perhiasan emas berupa satu kalung, satu gelang dan dua buah anting.

Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp64,7 juta.

Setelah meninggalkan rumah korban, terduga pelaku diduga membuang sejumlah barang yang digunakan saat menjalankan aksinya di beberapa lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, atau sehari setelah kejadian, di sekitar kawasan BTN Bungo Persada Indah.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya HP Oppo A78, HP Nokia, kamera Canon EOS M10, kalung emas, gelang emas, dua anting emas, sepeda motor Honda Beat BH 5251 UW, linggis, sarung tangan, kabel listrik, lakban, pakaian serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Penyidik juga masih mendalami motif di balik aksi tersebut. Hubungan pekerjaan antara terduga pelaku dan korban menjadi salah satu bagian yang diperiksa, termasuk dugaan persoalan pribadi atau rasa sakit hati.

Namun, polisi menegaskan dugaan motif tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

“Untuk motif masih kami dalami. Ada beberapa hal yang sedang diperiksa penyidik, termasuk hubungan antara terduga pelaku dengan korban. Jadi belum bisa kami simpulkan terkait motifnya,” tegas Yosua.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, motif serta barang bukti dalam perkara tersebut.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai
Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO
Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Berita ini 42 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Tega! Istri Pulang Kerja Malah Dihajar Suami Pakai Batu Bata di Lubuk Bernai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Diduga Ditembak Dua Kali Saat Panen Sawit, Petani di Tanjab Barat Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 18:08 WIB

Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta

Berita Terbaru