MKMK Putuskan Sembilan Hakim MK Tidak Melanggar Kode Etik Perkara PHPU dan Ijazah Gibran

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 8 November 2026 - 14:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam. (FOTO : Dok. Detikcom)

Sidang Gugatan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam. (FOTO : Dok. Detikcom)

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi yang memeriksa dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang MKMK di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Salah satu laporan yang diputus adalah Laporan Nomor 06/MKMK/L/10/2026 yang diajukan Tim Hukum Merah Putih (THMP).

“Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa tindakan para hakim terlapor menerbitkan PMK 1/2026 melanggar Sapta Karsa Hutama khususnya atas prinsip independensi,” jelas Anggota MKMK Ridwan Mansyur, Kamis (5/11/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan proses pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu keberatan yang disampaikan adalah tidak dijatuhkannya putusan sela atau dismissal, meskipun menurut pelapor terdapat persoalan persyaratan formil permohonan, termasuk tenggat waktu pengajuan dan kedudukan hukum para pemohon.

MKMK kemudian menolak laporan tersebut untuk seluruhnya. Pertimbangan hukum dalam laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 juga diberlakukan terhadap laporan Nomor 06, 08, dan 09/MKMK/L/10/2026.

Secara keseluruhan, terdapat lima laporan yang diputus MKMK pada 5 November 2026. Empat laporan, yakni Nomor 05, 06, 08, dan 09, ditolak seluruhnya. Sementara laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan sebagai laporan.

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi tersebut menjadi sorotan setelah menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan perkara PHPU tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Putusan MKMK ini menjadi perkembangan penting dalam polemik pemeriksaan perkara tersebut. Meski demikian, keputusan mengenai dugaan pelanggaran etik harus dibedakan dari substansi putusan PHPU yang sebelumnya telah dijatuhkan MK.

Bagaimana menurut Anda? Apakah keputusan MKMK ini sudah menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan pelapor, atau masih ada aspek hukum yang perlu menjadi perhatian publik?>

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Sahuri: Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara Perlu Diuji Secara Pidana Jika Unsurnya Terbukti
Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026
Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Berita ini 16 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 14:21 WIB

MKMK Putuskan Sembilan Hakim MK Tidak Melanggar Kode Etik Perkara PHPU dan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Prof. Sahuri: Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara Perlu Diuji Secara Pidana Jika Unsurnya Terbukti

Jumat, 25 September 2026 - 19:18 WIB

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Saat Memberikan Keterangan Pers seusai rapat koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR RI terkait finalisasi penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (FOTO : Dok. Istimewa)

Info CPNS-PPPK

Buruan Siapkan Berkas! Pemerintah Bidik Pembukaan CPNS November 2026

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:40 WIB