JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi yang memeriksa dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang MKMK di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Salah satu laporan yang diputus adalah Laporan Nomor 06/MKMK/L/10/2026 yang diajukan Tim Hukum Merah Putih (THMP).
“Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa tindakan para hakim terlapor menerbitkan PMK 1/2026 melanggar Sapta Karsa Hutama khususnya atas prinsip independensi,” jelas Anggota MKMK Ridwan Mansyur, Kamis (5/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan proses pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu keberatan yang disampaikan adalah tidak dijatuhkannya putusan sela atau dismissal, meskipun menurut pelapor terdapat persoalan persyaratan formil permohonan, termasuk tenggat waktu pengajuan dan kedudukan hukum para pemohon.
MKMK kemudian menolak laporan tersebut untuk seluruhnya. Pertimbangan hukum dalam laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 juga diberlakukan terhadap laporan Nomor 06, 08, dan 09/MKMK/L/10/2026.
Secara keseluruhan, terdapat lima laporan yang diputus MKMK pada 5 November 2026. Empat laporan, yakni Nomor 05, 06, 08, dan 09, ditolak seluruhnya. Sementara laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan sebagai laporan.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi tersebut menjadi sorotan setelah menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan perkara PHPU tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Putusan MKMK ini menjadi perkembangan penting dalam polemik pemeriksaan perkara tersebut. Meski demikian, keputusan mengenai dugaan pelanggaran etik harus dibedakan dari substansi putusan PHPU yang sebelumnya telah dijatuhkan MK.
Bagaimana menurut Anda? Apakah keputusan MKMK ini sudah menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan pelapor, atau masih ada aspek hukum yang perlu menjadi perhatian publik?>
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi













Komentar