JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam. Menjelang putusan tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar memetakan tiga kemungkinan yang dapat terjadi.
Analisis tersebut disampaikan Prof. Zainal atau yang lebih akrab disebut Uceng melalui kanal YouTube-nya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menyebut hari tersebut sebagai momentum penting yang akan menentukan arah perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Perkara itu kemudian diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Prof. Zainal, Ada tiga skenario utama yang mungkin muncul dari putusan MK.
Pertama, MK menolak seluruh permohonan. Dalam skenario ini, Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden. Zainal berpandangan, apabila terdapat persoalan administratif dalam proses pencalonan, kesalahan tersebut tidak serta-merta dapat dibebankan kepada Gibran secara personal.
Kedua, MK mengabulkan sebagian permohonan. Dalam skenario ini, MK dapat menyatakan terdapat persoalan dalam proses pencalonan, tetapi persoalan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatannya. Mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden, menurut Zainal, dapat bergeser ke jalur politik melalui proses impeachment di DPR dan MPR.
Ketiga, MK mengabulkan seluruh permohonan. Ini merupakan skenario paling drastis karena dapat berimplikasi langsung terhadap keabsahan pencalonan Gibran dan posisinya sebagai Wakil Presiden. Dalam analisis yang disampaikan Zainal, skenario ini berarti konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang sangat besar bagi Gibran.
Zainal juga menyoroti perubahan hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurutnya, dinamika politik tersebut menjadi salah satu konteks yang menarik untuk membaca kemungkinan arah putusan, meskipun keputusan akhir tetap merupakan kewenangan hakim konstitusi.
Yang menjadi sorotan, MK sebelumnya tetap melanjutkan perkara tersebut hingga tahap pembuktian meskipun terdapat persoalan mengenai tenggat waktu pengajuan PHPU. Bagi Zainal, keputusan MK untuk tetap memeriksa substansi perkara menunjukkan adanya persoalan konstitusional yang dinilai lebih penting daripada sekadar formalitas hukum acara.
Prof. Zainal Arifin Mochtar sendiri merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM dan dikenal sebagai akademisi yang aktif memberikan pandangan mengenai konstitusi, demokrasi, pemilu, serta kelembagaan negara.
Kini perhatian publik tertuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi. Tiga skenario telah dipetakan. Namun, hanya sembilan hakim konstitusi yang akan menentukan bagaimana akhir perkara ini.*
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar