MUARA PAPALIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika. Kedua buronan tersebut ditangkap di kawasan perkebunan kelapa sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H. Tindakan tegas ini dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba menyatakan bahwa personel di lapangan langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan warga untuk memastikan posisi target.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi persembunyian, tim langsung bergerak melakukan penindakan. Kedua DPO berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus Alexander Purba pada Rabu (17/6/2026).
Identitas dan Pasal Pelaku
Kedua pelaku yang diamankan berinisial:
- Fikri Permana alias Benjo (28)
- Ryatina alias Ria (28)
Keduanya merupakan warga Jalan Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang terlibat.*

Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com












Komentar