DPRD Tanjab Barat Jadwalkan Ulang Pembahasan KUA-PPAS

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027. (Foto: Dok. Istimewa)

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027. (Foto: Dok. Istimewa)

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna setelah pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalami jalan buntu (deadlock).

Penundaan dan penjadwalan ulang ini dilakukan karena DPRD menilai rancangan anggaran senilai Rp1.202.687.931.600 yang diajukan pemerintah daerah (Pemda) melanggar ketentuan hukum. Khususnya, aturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Anggota Banggar DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawasie, menegaskan bahwa langkah ini murni untuk menegakkan aturan, bukan bentuk penolakan terhadap program kerja Pemda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPRD bukan menolak KUA-PPAS. Kami hanya menunda kesepakatan dan menjadwalkan ulang karena ada beberapa ketentuan wajib dalam UU HKPD yang belum terpenuhi,” ujar Jamal usai Rapat Paripurna, Selasa (28/7/2026).

Menurut Jamal, Banggar menemukan dua pelanggaran fatal dalam postur anggaran yang diajukan TAPD:

  1. Belanja Pegawai Terlalu Tinggi: Alokasi belanja pegawai membengkak di kisaran 41 persen. Padahal, UU HKPD membatasi ketat maksimal hanya 30 persen dari total belanja daerah.
  2. Belanja Infrastruktur Minim: Alokasi infrastruktur pelayanan publik baru mencapai 26 persen. Angka ini jauh di bawah batas minimal (mandatory spending) yang diwajibkan undang-undang sebesar 40 persen.

Dalam proses mediasi, Banggar sebenarnya telah menawarkan solusi alternatif untuk menyeimbangkan rasio anggaran tersebut. Di antaranya melalui skema pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) serta optimalisasi dana kurang salur dari pusat yang bernilai ratusan miliar rupiah. Namun, opsi tersebut diabaikan oleh TAPD yang tetap bertahan pada rancangan awal.

Banggar juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati Tanjung Jabung Barat dalam rapat krusial tersebut, yang membuat pengambilan keputusan tingkat tinggi tidak bisa dilakukan secara langsung.

DPRD Tanjabbar menegaskan komitmennya untuk segera menggelar ulang pembahasan dalam waktu dekat. Penjadwalan ulang ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemda untuk memperbaiki struktur anggaran agar sesuai regulasi, sehingga tahapan penyusunan APBD 2027 tidak mengalami keterlambatan. (*)

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Industri Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Inklusif
Pertamina Patra Niaga Hadir di GIIAS 2026, Bawa Solusi Energi Mendukung Industri Otomotif Nasional
Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri
Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office
Pertamina Patra Niaga Lakukan Lifting Perdana B50, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
“New Home-Pass, New Tree”, Inisiatif Linknet untuk Jaga Benteng Pesisir dan Masa Depan Masyarakat
Pertamina Patra Niaga Cetak Generasi Pelaut Unggul untuk Perkuat Distribusi Energi Nasional
Berita ini 5 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:25 WIB

Industri Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Inklusif

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

DPRD Tanjab Barat Jadwalkan Ulang Pembahasan KUA-PPAS

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:33 WIB

Pertamina Patra Niaga Hadir di GIIAS 2026, Bawa Solusi Energi Mendukung Industri Otomotif Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:28 WIB

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Berita Terbaru

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027. (Foto: Dok. Istimewa)

Berita

DPRD Tanjab Barat Jadwalkan Ulang Pembahasan KUA-PPAS

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:10 WIB