TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna setelah pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalami jalan buntu (deadlock).
Penundaan dan penjadwalan ulang ini dilakukan karena DPRD menilai rancangan anggaran senilai Rp1.202.687.931.600 yang diajukan pemerintah daerah (Pemda) melanggar ketentuan hukum. Khususnya, aturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Anggota Banggar DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawasie, menegaskan bahwa langkah ini murni untuk menegakkan aturan, bukan bentuk penolakan terhadap program kerja Pemda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPRD bukan menolak KUA-PPAS. Kami hanya menunda kesepakatan dan menjadwalkan ulang karena ada beberapa ketentuan wajib dalam UU HKPD yang belum terpenuhi,” ujar Jamal usai Rapat Paripurna, Selasa (28/7/2026).
Menurut Jamal, Banggar menemukan dua pelanggaran fatal dalam postur anggaran yang diajukan TAPD:
- Belanja Pegawai Terlalu Tinggi: Alokasi belanja pegawai membengkak di kisaran 41 persen. Padahal, UU HKPD membatasi ketat maksimal hanya 30 persen dari total belanja daerah.
- Belanja Infrastruktur Minim: Alokasi infrastruktur pelayanan publik baru mencapai 26 persen. Angka ini jauh di bawah batas minimal (mandatory spending) yang diwajibkan undang-undang sebesar 40 persen.
Dalam proses mediasi, Banggar sebenarnya telah menawarkan solusi alternatif untuk menyeimbangkan rasio anggaran tersebut. Di antaranya melalui skema pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) serta optimalisasi dana kurang salur dari pusat yang bernilai ratusan miliar rupiah. Namun, opsi tersebut diabaikan oleh TAPD yang tetap bertahan pada rancangan awal.
Banggar juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati Tanjung Jabung Barat dalam rapat krusial tersebut, yang membuat pengambilan keputusan tingkat tinggi tidak bisa dilakukan secara langsung.
DPRD Tanjabbar menegaskan komitmennya untuk segera menggelar ulang pembahasan dalam waktu dekat. Penjadwalan ulang ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemda untuk memperbaiki struktur anggaran agar sesuai regulasi, sehingga tahapan penyusunan APBD 2027 tidak mengalami keterlambatan. (*)
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar