KUALA TUNGKAL – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa penundaan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 bukan bentuk penolakan. Langkah ini murni diambil karena rancangan anggaran yang diajukan pemerintah daerah melanggar aturan hukum.
DPRD ingin memastikan postur APBD 2027 patuh pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Tanjab Barat, Jamal Darmawasie, usai Rapat Paripurna pada Selasa (28/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamal menyatakan bahwa penundaan dilakukan karena struktur anggaran dari total rencana APBD sebesar Rp1.202.687.931.600 dinilai cacat regulasi.
“DPRD bukan menolak KUA-PPAS. Kami menunda kesepakatan karena ada ketentuan wajib dalam UU HKPD yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah,” tegas Jamal.
Berdasarkan hasil bedah anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar menemukan dua pelanggaran fatal:
- Belanja Pegawai Bengkak: Alokasi belanja pegawai mencapai 41 persen. Angka ini melanggar batas maksimal UU HKPD yang membatasi ketat paling banyak 30 persen.
- Belanja Infrastruktur Minim: Alokasi infrastruktur pelayanan publik baru menyentuh 26 persen. Angka ini jauh di bawah mandatory spending yang diwajibkan undang-undang, yaitu minimal 40 persen.
DPRD menegaskan tidak akan menyetujui anggaran tersebut sebelum pemerintah daerah memperbaiki postur APBD agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemda Pilih Deadlock, Solusi DPRD Diabaikan
Jamal mengungkapkan bahwa Banggar tidak hanya melayangkan kritik, tetapi juga telah menawarkan dua solusi konkret untuk menyelamatkan postur APBD tanpa menghambat pembangunan:
- Pinjaman Daerah PT SMI: Memanfaatkan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang legal dan sudah sukses diterapkan daerah lain.
- Optimalisasi Dana Kurang Salur: Memaksimalkan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sayangnya, opsi penyesuaian rasio anggaran tersebut tidak direspons oleh TAPD. Pembahasan akhirnya mengalami jalan buntu (deadlock) karena TAPD bersikap keras kepala dan tetap mempertahankan rancangan anggaran yang menabrak aturan tersebut.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar