DPRD Tanjabbar Tunda KUA-PPAS 2027: Bukan Menolak, Tapi Struktur Anggaran Tabrak Undang-Undang

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027. (Foto: Dok. Istimewa)

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027. (Foto: Dok. Istimewa)

KUALA TUNGKAL – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa penundaan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 bukan bentuk penolakan. Langkah ini murni diambil karena rancangan anggaran yang diajukan pemerintah daerah melanggar aturan hukum.

DPRD ingin memastikan postur APBD 2027 patuh pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Tanjab Barat, Jamal Darmawasie, usai Rapat Paripurna pada Selasa (28/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jamal menyatakan bahwa penundaan dilakukan karena struktur anggaran dari total rencana APBD sebesar Rp1.202.687.931.600 dinilai cacat regulasi.

“DPRD bukan menolak KUA-PPAS. Kami menunda kesepakatan karena ada ketentuan wajib dalam UU HKPD yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah,” tegas Jamal.

Berdasarkan hasil bedah anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar menemukan dua pelanggaran fatal:

  1. Belanja Pegawai Bengkak: Alokasi belanja pegawai mencapai 41 persen. Angka ini melanggar batas maksimal UU HKPD yang membatasi ketat paling banyak 30 persen.
  2. Belanja Infrastruktur Minim: Alokasi infrastruktur pelayanan publik baru menyentuh 26 persen. Angka ini jauh di bawah mandatory spending yang diwajibkan undang-undang, yaitu minimal 40 persen.

DPRD menegaskan tidak akan menyetujui anggaran tersebut sebelum pemerintah daerah memperbaiki postur APBD agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pemda Pilih Deadlock, Solusi DPRD Diabaikan

Jamal mengungkapkan bahwa Banggar tidak hanya melayangkan kritik, tetapi juga telah menawarkan dua solusi konkret untuk menyelamatkan postur APBD tanpa menghambat pembangunan:

  1. Pinjaman Daerah PT SMI: Memanfaatkan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang legal dan sudah sukses diterapkan daerah lain.
  2. Optimalisasi Dana Kurang Salur: Memaksimalkan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Sayangnya, opsi penyesuaian rasio anggaran tersebut tidak direspons oleh TAPD. Pembahasan akhirnya mengalami jalan buntu (deadlock) karena TAPD bersikap keras kepala dan tetap mempertahankan rancangan anggaran yang menabrak aturan tersebut.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tanjab Barat Siap Percepat Perizinan Jargas APBN untuk Penuhi Kebutuhan Warga
Perkuat Mitigasi Karhutla, Pemkab Tanjab Barat Usulkan Pendirian Kantor Daops
Atasi Masalah Sampah Pesisir, Bupati Anwar Sadat Beberkan Tiga Terobosan Nyata Pemkab Tanjab Barat ke DPR dan LHK
Wujudkan Pelayanan Terintegrasi, Ketua Tim Pembina Posyandu Tanjab Barat Dorong Optimalisasi 6 SPM
Bupati Anwar Sadat Gandeng DPR dan KLH, Bereskan Tantangan Gawat Sampah Pesisir Tanjab Barat
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS 2027, Tegaskan Komitmen Kawal 5 Prioritas Pembangunan
Wabup Katamso dan Balai Bahasa Jambi Sepakat Perkuat Literasi dan Bahasa Daerah
Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan Tunai untuk Korban Kebakaran Sungai Nibung
Berita ini 2 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:08 WIB

DPRD Tanjabbar Tunda KUA-PPAS 2027: Bukan Menolak, Tapi Struktur Anggaran Tabrak Undang-Undang

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:12 WIB

Pemkab Tanjab Barat Siap Percepat Perizinan Jargas APBN untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:43 WIB

Perkuat Mitigasi Karhutla, Pemkab Tanjab Barat Usulkan Pendirian Kantor Daops

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:43 WIB

Atasi Masalah Sampah Pesisir, Bupati Anwar Sadat Beberkan Tiga Terobosan Nyata Pemkab Tanjab Barat ke DPR dan LHK

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:12 WIB

Wujudkan Pelayanan Terintegrasi, Ketua Tim Pembina Posyandu Tanjab Barat Dorong Optimalisasi 6 SPM

Berita Terbaru