PENGABUAN — Pembangunan atap semi permanen di atas jalan lingkungan di Parit 11, Dusun Mulya RT 07, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Tanjab Barat menjadi sorotan warga.
Bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum. Seorang warga menyebut akses kendaraan pun terhambat akibat atap yang melintang di atas jalan.
“Kemarin ada warga ngangkat alat-alat pengantenan dipikul. Mungkin karena mobil dak bisa lewat di jalan ada atap tu,” ujar warga kepada media, Rabu (9/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Camat Pengabuan *Ismail* menyatakan pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan penertiban.
“Masih kami koordinasikan untuk penertiban,” ungkapnya melalui pesan WA.
Diketahui, secara aturan tata kota di Indonesia, pembangunan atap atau kanopi permanen di atas jalan lingkungan yang melewati Garis Sempadan Bangunan dan memakan Daerah Milik Jalan termasuk pelanggaran pemanfaatan ruang publik dan dilarang.
Warga berharap pemerintah segera menertibkan agar akses jalan kembali normal dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Penulis : BS
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar