JAMBI – Hampir lima bulan sejak aksi peretasan yang terjadi pada 22 Februari 2026, Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya berhasil mengungkap jaringan pembobolan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp144,82 miliar. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Selasa (14/7/2026), polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara yang melibatkan dua warga negara Bulgaria.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD (33), warga Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, TAS (33) dan AA (35), keduanya warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, DD diduga berperan sebagai penghubung antara pelaku di Indonesia dengan dua aktor utama berinisial A dan T, yang diduga merupakan warga negara Bulgaria dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Peran Masing-Masing Tersangka
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- DD (32): Warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus penghubung langsung dengan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria bernama Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman.
- TAS (33): Pengemudi ojek online asal Kabupaten Bandung. Bertindak merekrut puluhan pengemudi daring lain untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto gadungan dengan imbalan Rp5 juta per orang.
- AA (35): Warga Jawa Barat. Bertindak membantu administrasi, verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC), serta mencatat data semua akun penampung yang telah berhasil dibuat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan uang hasil peretasan terhadap 6.609 rekening nasabah diduga dialihkan melalui 90 akun aset kripto serta 45 rekening bank yang telah dipersiapkan oleh jaringan pelaku.
Menurut penyidik, DD kemudian berkoordinasi dengan TAS dan AA untuk mencari warga yang bersedia membuka rekening bank baru dengan imbalan Rp5 juta per orang. Seluruh data rekening, termasuk akses dan kata sandi, dikumpulkan dalam satu perangkat telepon seluler sebelum diserahkan kepada dua buronan yang diduga berada di luar negeri.
Penyidik menduga dana hasil kejahatan dikonversi ke dalam bentuk aset kripto sebelum dipindahkan ke dompet digital (wallet) di luar negeri sebagai upaya menyamarkan aliran dana.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jambi juga memperlihatkan barang bukti berupa dana yang berhasil dibekukan senilai Rp18.948.416.896. Sementara itu, penyidik masih mendalami metode peretasan yang digunakan dan terus memburu dua tersangka utama berinisial A dan T.
Kronologi Singkat Perkara
Polda Jambi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus yang menjadi salah satu dugaan kejahatan siber terbesar terhadap Bank Jambi.**

Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar